Archipelagotimes.com – Aktivis HMI Osama Rumbouw menyoroti tajam lambannya proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Effa, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Padahal, dugaan tersebut telah direkomendasikan secara resmi oleh Inspektorat Kabupaten SBT setelah melakukan audit mendalam atas pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, Osama menilai terjadi ironi serius antara tagline “Gerak Cepat” yang digaungkan Bupati Fachri Husni Alkatiri dan Wakil Bupati Vitho Wattimena, dengan realitas di lapangan yang menunjukkan kelambanan aparat penegak hukum, seperti Polres SBT dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam merespons dugaan korupsi yang seharusnya sudah masuk ke tahap penyelidikan hukum.
“Rakyat bingung, di satu sisi bupati dan wakilnya bergerak cepat dalam agenda pembangunan, tapi kasus korupsi yang sudah direkomendasikan oleh lembaga resmi justru mandek di aparat hukum. Ini kontradiktif dan berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Aktivis HMi Osama Rumbouw, dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Aktivis HMI menegaskan bahwa hasil audit Inspektorat seharusnya cukup menjadi dasar kuat untuk melakukan proses penyidikan secara serius. Pembiaran terhadap kasus ini, lanjut Osama, akan memberi ruang bagi praktik korupsi lainnya di tingkat desa dan memperkuat budaya impunitas di daerah.
“Kami mendesak Kapolres SBT dan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk segera ambil langkah hukum. Jangan tunggu tekanan publik dulu baru bergerak. Ini soal keadilan dan integritas negara,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih jauh, Osama Rumbouw menyatakan bahwa ada temuan laporan dari masyarakat desa Effa terkait dengan penyaluran BLT tahun 2025 yang tidak sesuai nominal yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Diduga kuat ada pemotongan yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari penegak hukum, mereka akan melakukan konsolidasi masyarakat desa dan aktivis mahasiswa untuk turun ke jalan menuntut penuntasan kasus ini.
“Kami sudah siapkan rencana aksi. Hukum tidak boleh pilih kasih. Jika benar terbukti, Kades Effa harus diproses sesuai hukum. Pemerintah daerah juga harus ikut mengawal proses ini, bukan tinggal diam,” tutup pernyataan Osama Rumbouw dalam rilisnya.
Masyarakat SBT kini menanti, apakah semangat “Gerak Cepat” benar-benar mampu menyentuh aspek penegakan hukum, atau hanya berhenti pada slogan politik semata.