Archidaily

Aksi Jilid II JAM Indonesia Siap Gedor Kejagung dan PT Timas Suplindo Soal Skandal CISEM

×

Aksi Jilid II JAM Indonesia Siap Gedor Kejagung dan PT Timas Suplindo Soal Skandal CISEM

Sebarkan artikel ini

Archipelagotimes.com – Kasus dugaan kolusi dan pelanggaran TKDN dalam Proyek Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang (CISEM) Tahap II terus bergulir. Kini, Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM) Indonesia akan menggelar aksi jilid dua pada Rabu, 3 Juli 2025, sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum dan pelaku usaha.

Dalam aksi yang rencananya akan berlangsung di depan Gedung Kejaksaan Agung dan kantor PT Timas Suplindo, massa akan menuntut percepatan penyelidikan atas potensi kerugian negara yang mencapai Rp150 miliar.

Tuntutan JAM Indonesia

Berikut tiga poin desakan utama yang akan dibawa dalam aksi tersebut:

1. Kejaksaan Agung diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek CISEM Tahap II.

2. PT Timas Suplindo didesak untuk diberhentikan dari proyek PSN tersebut karena diduga melanggar aturan TKDN dan terlibat kolusi.

3. Panitia lelang dari Kementerian ESDM juga diminta diperiksa karena diduga terlibat dalam persekongkolan tender.

PT Timas Suplindo, yang dimiliki oleh Sulianto Entong sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang 91% saham, menjadi sorotan utama. Perusahaan ini memenangi proyek senilai hampir Rp3 triliun bersama PT Pratiwi Putri Sulung, namun kini diterpa berbagai tuduhan berat, mulai dari kolusi tender hingga kelalaian dalam penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Berdasarkan temuan Kejagung, potensi kerugian negara akibat pelanggaran TKDN ini telah mencapai Rp150 miliar, dan kemungkinan masih bisa bertambah.

Aksi jilid dua JAM Indonesia menunjukkan bahwa publik tidak tinggal diam terhadap dugaan kecurangan dalam proyek strategis nasional. Sidang KPPU dan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung kini menjadi sorotan tajam, terutama menyangkut akuntabilitas perusahaan pelaksana dan integritas lembaga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!