Archipelagotimes.com – Persidangan sengketa lahan di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 kembali jadi sorotan. Kali ini, giliran kuasa hukum Nono Sampono, yang dikenal sebagai Paman Nurlette, memicu kontroversi usai menyebut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi teroris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
Pernyataan itu dilontarkan saat saksi memberikan keterangan terkait kepemilikan lahan yang dikuasai PT MBM—perusahaan yang disebut terafiliasi dengan proyek raksasa PIK-2 milik taipan Aguan dan Anthony Salim.
IMMD Geram: Tuduhan Tak Berdasar, Bisa Dipidana
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Magister-Doktor Maluku (IMMD), Faisal S. Sallatalohy, mengecam keras pernyataan tersebut. Menurutnya, HTI memang telah dibubarkan secara administratif lewat Perppu Ormas pada 2017, namun tidak pernah dinyatakan sebagai organisasi teroris melalui keputusan hukum.
“Putusan PTUN No. 211/G/2017/PTUN.JKT hanya mencabut status badan hukum HTI, bukan mengkriminalisasi. Menyebut HTI sebagai organisasi teroris tanpa dasar hukum adalah fitnah, bahkan bisa masuk ranah pidana,” tegas Faisal.
Ia menambahkan, tindakan itu dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Sidang Memanas, Terjadi Intimidasi?
Ketegangan memuncak saat Nurlette meneriakkan, “Anda teroris, Anda aktivis HTI!” kepada kuasa hukum penggugat, Akhmad Khozenudin. Suasana ruang sidang pun memanas, terlebih setelah muncul dugaan intimidasi oleh sejumlah pria berbadan besar yang diduga dibawa Nurlette ke lokasi sidang.
IMMD menilai, ini bukan sekadar emosi sesaat, tapi bentuk tekanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Tindakan itu sangat tidak etis, apalagi dilakukan oleh seorang pengacara,” tambah Faisal.
Ada Skandal di Balik Tanah 8,7 Hektare?
Dari rangkaian sidang terungkap fakta mencengangkan: PT MBM disebut mengelola lahan 8,7 hektare tanpa memiliki alas hak resmi seperti SHM atau SHGB. Bahkan, keterangan ahli waris The Pit Nio menyebut pihaknya menerima pembayaran hingga Rp5 miliar dari PT MBM, bertentangan dengan pengakuan Nono Sampono.
IMMD mencium ada potensi praktik ilegal dalam transaksi tanah, yang bisa merugikan negara dan masyarakat sekitar.
Upaya Alihkan Isu?
Pernyataan Nurlette soal HTI diduga sebagai manuver untuk mengalihkan perhatian dari dugaan pelanggaran hukum dalam megaproyek PIK-2. Nama besar taipan Aguan dan Salim Group pun disebut dalam sidang sebagai pemilik proyek yang kini menuai polemik.
Nono Sampono berdalih proyek sudah mendapat dasar hukum lewat Keppres No. 52 Tahun 1993 dan izin Gubernur DKI era Anies Baswedan. Namun publik menilai, klaim ini hanya taktik untuk lepas tangan.
“Masalahnya bukan pada izinnya, tapi pada fakta bahwa proyek dijalankan di atas lahan yang masih sengketa,” kata Faisal.
Siapa yang Sebenarnya Merampas Tanah Rakyat?
Menurut IMMD, isu HTI hanyalah pengalihan. Yang perlu diusut adalah bagaimana tanah yang belum bersertifikat bisa dipasarkan secara komersial dalam skema properti elite.
“HTI tidak terbukti terlibat dalam konflik lahan. Yang ada justru korporasi besar yang menjual tanah bermasalah dan mengintimidasi para pembela hak rakyat,” ujar Faisal.
Ia pun menyerukan kepada aparat penegak hukum agar segera memeriksa dan menangkap Nurlette, serta mendalami keterlibatan PT MBM dalam sengketa lahan tersebut.
“Jika hukum tidak bertindak tegas, maka fitnah akan jadi alat kekuasaan, dan publik akan terus dibodohi,” pungkasnya.