NASIONAL

Paman Nurlete Fitnah Ahmad Khozinudin, Faisal Sallatalohy : Teroris Pengallihan Isu Kejahatan Proyek Oligarki PIK-

×

Paman Nurlete Fitnah Ahmad Khozinudin, Faisal Sallatalohy : Teroris Pengallihan Isu Kejahatan Proyek Oligarki PIK-

Sebarkan artikel ini
Foto : Paman Nurlete dan Ahmad Khozinudin (Search Google).

Oleh : Faisal S Sallatalohy (Ketua Ikatan Mahasiswa Magister-Doktor Maluku)

Archipelagotimes.com – Paman Nurlette. Manusia dibalik penyebaran informasi hoax yg memfitnah, menuding saya dan Ahmad Khozinudin sebagai teroris berkedok intelektual dan praktisi hukum.

Namun saya tidak terlalu fokus padanya. Karena saya tau, dia hanyalah kacung yg tidak terlalu diandalkan oleh Nono Sampono yg bekerja untuk kepentingan Aguan dan Anthoni Salim untuk sukseskan proyek oligarki PIK-2 yg sangat merugikan, menzalimi masyarakat Banten.

Saya paham betul. Paman Nurlette menyuruh koleganya, Rimbo Bugis untuk menyebarkan berita hoax tentang saya dan Ahmad Khozinudin di portal-portal online lokal Maluku karena tidak nyaman dengan dua tulisan terkahir saya di medsos dan beberapa portal online nasional.

Tulisan saya secara spesifik menanyakan “kelakuan dungu” Paman Nurlette yg mengintimidasi dan meneriaki Ahmad Khozinudin: “kau teroris, kau HTI. Sambil membawa beberapa pria berbadan tegap di luar lokasi sidang pemeriksaan saksi Nono Sampono di PN Tangerang pada Rabu lalu.

Atas dasar apa berkata seperti itu ? Adakah putusan pengadilan yg menatapkan Ahmad Khozinudin sebagai teroris ?

Soal HTI, atas dasar hukum apa Paman Nurlette sandingkan Ahmad Khozinudin yg disebutnya sebagai teroris dengan HTI, sama halnya menuding HTI organisasi teroris yg melahirkan kader teroris ?

Apa dasar hukum Paman Nurlette lancang fitnah HTI teroris ?

Adakah aturan hukum: Konstitusi, UU, KUHP, Perppu, PP, Perpres, Kepres dll yg menetapkan HTI sebagai organ teroris ?

Adakah putusan pengadilan yg menetapkan HTI teroris ?

Bahkan dalam Keputusan Menkumham No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017, dengan merujuk pada perppu Ormas 2017 yg mencabut status badan hukum HTI, apakah dalam 2 dokumen resmi negara yg secara khusus menghakimi HTI itu ada tertulis HTI ormas teroris ?

Jangan teroris, bahkan penyebutan sebagai ormas terlarang saja, tidak ada.

Lalu apa dasar Paman Nurlette dengan lancang kaitkan HTI dengan istilah teroris ?

Bukannya membalas dengan argumentasi rasional untuk mejawab maksud tulisan saya, Paman Nurlette malah melanjutkan kelakuan dan pikiran “dungunya”, bersama koleganya menyebarkan informasi hoax yg berisi fitnah: bahwa saya dan Ahmad Khozinudin teroris.

Kan bego. Gak nyambung. Udah salah fitnah Ahmad Khozinudin dan HTI teroris, di saat ada saya mempertanyakan dasar hukum, peraturan hukum, putusan pengadilan dan bukti sah atas tuduhannya kepada Ahmad Khozinudin dan HTI, bukannya di jawab, malah balik fitnah saya teroris dan nyuruh orang sebarkan untuk membohongi masyarakat banyak, terutama masyarakat Maluku.

Katanya pengacara, lah kok kelakuannya dangkal, pikirannya jongkok. Gak mengerti bagaimana harus bertindak menurut hukum. Jangan-jangan memang gak paham, mental buruk, emosian.

Tapi saya maklumi. Mental dan pikirannya memang belum mumpuni jadi pengacara. Informasi dari kawan-kawan dekatnya. Paman Nurlette baru jalani profesi pengacara kurang dari 3 tahun. Jam terbang dan pemahaman hukumnya memang belum mumpuni. Makanya mental dan pikirannya masih labil.

Lebih miris lagi, pengen nyerang dan sudutkan saya, tapi kayak banci, nyuruh orang, gak berani langsung. dia sembunyi di belakang. Sambil pantau. Laki-laki apaan. Kalau benar, harusnya berani. Jangan kayak kucing. Sembunyi. Pengecut. Temui saya. Kapanpun kau mau. Atau share location, saya yg datangi kau.

Tapi saya jadi penasaran. Fokus masalah utamanya adalah sidang saksi Nono Sampono. Paman Nurlette adalah kuasa hukumnya. Sidang terkahir terkait pemeriksaan Nono Sampono di pengadilan negeri A Tangerang fakta yg muncul memang Nono Sampono terpojok oleh kuasa hukum Ahmad Khozinudin.

Paman Nurlette juga tampaknya merasa kesal karena nama Sutanto Kusuma alias Aguan, Alexander Halim Kusuma dan Ellen Kusumo disebutkan dalam persidangan selaku pemilik proyek PIK-2 dan kasus pagar laut.

Fakta persidangan menunjukan, Saksi Nono Sampono dibuat terpojok karena terindikasi berbohong bahwa, PT MBM yg dipimpinnya mendapat kuasa mengurus tanah ahli waris The Pit Nio (pihak yang diklaim pemilik tanah) tanpa mendapatkan kompensasi, tanpa mendapatkan bayaran dan hanya bertujuan mensertifikatkan tanah tersebut.

Namun, dalam keterangan Saksi Kelana Sutanto yg diperiksa setelah pemeriksaan Nono Sampono, justru menerangkan setiap ahli waris yg terdiri dari 10 orang, masing-masing mendapatkan uang pembayaran tanah dari PT MBM senilai Rp.500 juta. Totalnya sekitar Rp.5 miliar.

Kesaksian ini menunjukan bahwa telah terjadi penggelapan dalam transaksi jual beli antara ahli waris the pit nio selaku penjual dengan PT MBM selaku pembeli terhadap objek tanah yg sebenarnya milik Charlie Chandra dengan total nilai Rp 5 miliar.

Saksi Nono Sampono juga mengakui, bahwa tanah Terdakwa Charlie Chandra seluas 8,7 ha yang diklaim milik the pit nio, dikelola Nono Sampono lewat PT MBM dan berada di Kawasan PIK-2. Tanah itu, saat ini telah dijual oleh pengembang proyek PIK-2 (Agung Sedayu Group) kepada masyarakat. Sejauh ini sudah ada yg terjual dalam bentuk Kavling siap bangun.

Namun brengseknya, saksi Nono Sampono tidak bisa membuktikan alas hak kepemilikan di tanah tersebut, baik berupa SHM atau SHGB. Nono Sampono, hanya mendasari pengelola tanah tersebut pada perjanjian pemberian kuasa dari ahli waris the pit nio, tanpa memegang bukti kepemilikan.

Fakta persidangan menunjukan, satu-satunya alas hak diatas tanah tersebut adalah SHM 005/lemo atas nama Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra. belakangan telah dibatalkan oleh BPN Kabupaten Tangerang.

Bagaimana mungkin PT MBM yg dipimpin Nono Sampono dan pengembang PIk-2 milik Aguan bisa, mengelola tanah tanpa alas hak dan dijual kepada masyarakat ?

Ini sama artinya, mereka ini sama saja menjual tanah bodong kepada masyarakat. Ini jelas-jelas indikasi tindakan pidana.

Dalam persidangan Saksi Nono Sampono juga memberi pembelaan lanjutan terhadap kepentingan proyek PIK-2 dengan mengatakan bahwa bisnis properti Agung Sedayu Group, didasarkan pada Keppres Nomor 52/1993. Ada juga legitimasi dari regulasi Gubernur yg diterbitkan di era Anies Baswedan.

Keterangan saksi Nono Sampono ini jelas ingin menggiring opini, bahwa pelanggaran proyek PIK-2 juga harus dilihat berdasarkan regulasi, kebijakan dan perizinan yg dikeluarkan pemerintah. Ini bukan semata kesalahan yg dilakukan Agung Sedayu Group. pemerintah yg terlibat memberikan izin juga harus dipersalahkan.

Jelas sekali terbaca maksudnya. Bahwa Nono Sampono ingin mengalihkan tanggung jawa kerusakan proyek PIK-2 yg menzalimi rakyat Banten untuk ditanggung oleh pemerintah. Bukan semata tanggung jawab Agung Sedayu Group.

Proses paling bermasalah dalam proyek PIK-2 adalah pembebasan lahan yg dilakukan dengan merampas Tanah Rakyat. Jelas saja, perampasan tanah rakyat Banten oleh PIK-2 ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Agung Sedayu Group sebagai pemilik proyek PIK-2.

Maka tidak benar jika Nono Sampono berusaha mengalihkan tanggung jawab dan menyalahkan Pemerintah pusat dan Pemda. Kalaupun ada peran pemerintah, tidak berarti Agung Sedayu Group bisa lepas dari pidana kejahatan proyek PIK-2 yg menyengsarakan rakyat Banten.

Dengan alasan-alasan ini, fakta persidangan yg membuat gerombolan Nono Sampono, Aguan dan Anthoni Salim terpojok, makin terang terbuka kejahatan mereka, Paman Nurlette bertindak bego di luar persidangan. Kayak jagoan, dikawal beberapa orang yg fisiknya tegap, mengintimidasi kuasa hukum Akhmad Khozenudin dengan menyebut: “Anda menghina pribadi orang”

Saat ditanya, penghinaannya seperti apa ? Bukannya menjawab, malah menuding “Anda teroris, Anda HTI”. Sama halnya menuding HTI teroris.

Perilaku dan cara busuk Paman Nurlette menunjukan kedangkalan pengetahuan dan moralnya. Merasa terpojok di dalam persidangan. Akhirnya gunakan cara intimidasi dan fitnah untuk pembentukan opini busuk di luar persidangan.

Wajar baru disumpah advokat kurang dari 3 tahun. Masih labil, belum mapan, masih bocah, mental dan sikologis masih lemes. Masih suka kebawa emosi. Belum mumpuni bersikap profesional.

Pertanyaannya, apakah sikap konyol Paman Nurlette yg intimidasi dan memprovokasi kuasa hukum Ahmad Khozinudin di luar persidangan itu atas dasar inisiasi sendiri atau karena arahan dari Nono Sampono ?

Entahlah, waktu akan menjawab. Pastinya, Kalau inisiasi pribadi, wajar saja, dimaklumi saja, pengacara baru, belum cukup 3 tahun, emosinya belum matang, pikirannya belum mumpuni, belum bisa profesional.

Tapi kalau perilakunya itu atas arahan Nono Sampono, sungguh tidak bermoral. Kita tau Nono Sampono, mantan jenderal TNI, mantan wakil ketua DPD RI dapil Maluku. Pengalaman dan wawasan bela negara selama puluhan tahun serta representasi daerah harusnya menjadi dasar baginya untuk mengutamakan kepentingan rakyat. Jujur dan tidak ada dusta. Kalau dia yg perintahkan Paman Nurlette meneriaki orang teroris, HTI teroris, sungguh tak ada moral.

Balik ke Paman Nurlette. Sudahlah bocil. Fokuslah pada masalah tuanmu Nono Sampono, Aguan dan Anthoni Salim yg menzalimi rakyat Banten, rampas tanah rakyat Banten.

Berhentilah bikin gerakan tambahan untuk alihkan perhatian masyarakat dari substansi dan kenyataan kejahatan kalian terhadap rakyat Banten.

Masyarakat udah pada cerdas. Semakin banyak gerakan tambahan, semakin membuat rakyat Banten sadar tentang kejahatan dan premanisme yg kalian lakukan dalam pengembangan proyek oligarki PIK 2

So smart. Hadapi kenyataan proses hukum di pengadilan secara gentelman. Gak usah muter sana-sini. Rakyat makin muak dengan kelakuan manusia-manusia zolim yg serakah seperti kalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *