NASIONAL

Heboh Pulau Kecil Indonesia Dijual Online, ATR/BPN: Tak Ada Dasar Hukumnya

×

Heboh Pulau Kecil Indonesia Dijual Online, ATR/BPN: Tak Ada Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis,./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN.

Archipelagotimes.com – Isu soal penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali bikin geger setelah sejumlah situs asing memajang iklan jual beli pulau dengan nama-nama lokasi yang mencurigakan. Publik pun mulai bertanya-tanya: benarkah pulau-pulau kita bisa diperjualbelikan?

Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara. Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan kepemilikan penuh atau privatisasi atas pulau-pulau di Indonesia.

“Memprivatisasi pulau secara total itu tidak bisa, karena tidak ada satu pun undang-undang yang membolehkan itu,” kata Harison dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Ia merujuk pada aturan resmi, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh individu maupun badan hukum hanya diperbolehkan hingga 70 persen dari luas total pulau. Sementara 30 persen sisanya wajib digunakan untuk ruang publik, konservasi, dan kepentingan negara.

“Artinya, tidak mungkin ada pihak yang bisa menguasai atau memiliki 100 persen pulau kecil. Negara tetap hadir dan mengatur wilayah tersebut demi kepentingan bersama,” lanjutnya.

Asal Usul Isu: Situs Asing, Identitas Tak Jelas

Harison juga menyebutkan bahwa kebanyakan informasi mengenai penjualan pulau itu muncul di situs luar negeri, dengan keabsahan yang belum bisa diverifikasi. Bahkan identitas orang yang mengiklankan pun belum jelas—bisa jadi warga asing, atau mungkin juga oknum lokal.

“Situs-situs itu bukan milik Indonesia, dan belum tentu yang mengunggah itu orang kita. Jadi masyarakat jangan langsung percaya,” imbaunya.

Ia mengajak publik agar lebih kritis dalam menanggapi isu semacam ini, dan tidak mudah terprovokasi oleh klaim palsu yang beredar secara daring. Harison juga meminta seluruh elemen, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk lebih waspada dan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah negara.

Seruan Bersama: Jaga Kedaulatan, Perkuat Regulasi

Lebih lanjut, Harison berharap isu ini bisa menjadi momentum bagi semua pihak untuk bersinergi dalam memperkuat perlindungan terhadap hak atas tanah dan pulau di Indonesia.

“Bukan cuma soal penjualan pulau. Kita juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum agraria di seluruh pelosok negeri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *