Archipelagotimes.com – Praktik tambang ilegal di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Padepokan Hukum Siswansyah (PADHI) mendesak kepolisian, baik di tingkat Polda Kalimantan Timur maupun Polres Berau, segera menetapkan tersangka dalam kasus pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di kawasan KM 32 jalan poros Kelay dan jeti batu bara ilegal di Letter S, poros Labanan – Teluk Bayur.
Ketua PADHI, Siswansyah — atau yang akrab disapa Bang Sis — menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya bentuk kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan terhadap negara.
“Sudah saatnya aparat bertindak tegas. Penyelidikan harus transparan. Jika sudah ada alat bukti berupa tiga unit alat berat yang disita, serta lokasi kejadian yang jelas, maka tidak sulit bagi polisi untuk menetapkan tersangka dan mengungkap dalang utamanya,” tegas Bang Sis, Minggu (7/7/2025).
Ia menilai lambannya proses hukum dapat memicu konflik horizontal antar kelompok masyarakat, yang merasa dirugikan atau bersaing memperebutkan wilayah tambang ilegal tersebut.
PADHI: Negara Rugi, Masyarakat Jadi Korban
Bang Sis menjelaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak bisa lagi ditoleransi. Selain menggerogoti potensi pendapatan negara dari sektor pajak dan royalti, aktivitas ini juga menciptakan efek domino yang merugikan masyarakat lokal.
PADHI mengajak seluruh elemen, mulai dari warga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum, untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah berulangnya kejahatan lingkungan ini di masa depan.
Kerusakan Lingkungan Mengancam Berau
PADHI juga memaparkan sejumlah dampak nyata dari kegiatan tambang ilegal di Berau, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi:
Lingkungan
Hutan rusak parah
Sungai tercemar limbah tambang
Udara dipenuhi debu dan emisi berbahaya
Tanah menjadi tidak subur
Kehilangan keanekaragaman hayati
Sosial
Konflik antar kelompok warga
Potensi pelanggaran HAM
Perampasan lahan adat
Terancamnya mata pencaharian petani dan nelayan
Ekonomi
Negara kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah
Masyarakat menanggung beban biaya kesehatan
Lahan produktif berubah rusak
“Kalau terus dibiarkan, Berau bisa menghadapi risiko bencana ekologis seperti banjir, longsor, hingga kekeringan ekstrem,” ujar Bang Sis.
Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
PADHI menekankan pentingnya supremasi hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Semua pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektualnya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, wajib diproses. Hukum adalah panglima, bukan alat mainan kekuasaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur bukan hanya merusak alam, tapi juga menimbulkan tekanan sosial yang besar di tengah masyarakat lokal. Dukungan penuh dari penegak hukum dinilai sangat krusial untuk memutus rantai kejahatan tambang ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun.