Archipelagotimes.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Namun, menariknya, hakim menyatakan bahwa Tom—sapaan akrab Thomas—tidak menikmati keuntungan pribadi dari kejahatan tersebut. Karena itu, ia tidak diwajibkan membayar uang pengganti, seperti yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lewat Pasal 18 UU Tipikor.
“Fakta di persidangan menunjukkan terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan dalam sidang putusan, Jumat (18/7).
Meski tak terbukti meraup keuntungan, Tom tetap dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan dihukum dengan pidana penjara 4,5 tahun serta denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Tom lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis ketimbang prinsip demokrasi ekonomi dan nilai-nilai Pancasila. Hal ini terlihat saat ia memberi izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta, yang berdampak pada tidak stabilnya harga di pasaran.
Tom disebut gagal menjalankan tugas secara transparan dan tidak berpihak pada rakyat selaku konsumen akhir. Akibatnya, harga gula kristal putih tetap tinggi, bahkan tercatat naik dari Rp13.149/kg pada Januari 2016 menjadi Rp14.213/kg di Desember 2019.
Namun demikian, ada beberapa hal yang meringankan vonis Tom, seperti belum pernah dihukum, bersikap kooperatif di persidangan, serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. Ia juga telah menitipkan sejumlah dana kepada Kejaksaan Agung selama penyidikan berlangsung.
Baik pihak Tom maupun jaksa belum langsung menerima putusan ini dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari ke depan