NASIONAL

Abolisi dan Amnesti Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto

×

Abolisi dan Amnesti Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini
Aswan Kelian
Penulis : Aswan Kelian (Praktisi Hukum/Mantan Aktivis HMI).

Penulis : Muhamad Aswan Kelian, S.H. (Advokat).

Archipelagotimes.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memberikan Abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong eks Menteri Perdagangan (Mendag) dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, dua Surat Presiden ini disetujui oleh DPR-RI terkait pemberian Abolisi dan Amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/07/25).

Abolisi tersebut diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong terkait kasus Impor Gula, sementara Amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW), Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu pristiwa pidana, sedangkan Amnesti adalah pengampunan umum yang diberikan oleh Presiden untuk menghapus status pidana terhadap kelompok atau gelongan tertentu, Abolisi dan Amnesti merupakan hak istimewa Presiden yang di atur dalam pasal 14 UUD 1945.

Selain itu, Abolisi dan Amnesti juga di atur dalam Pasal 1 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyatakan.

”Presiden, atas kepentingan negara dapat memberikan Amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindak pidana. Presiden memberi Amnesti dan Abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan menteri kehakiman”

Presiden Prabowo Subianto memberikan Abolisi dan Amnesti kepada Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto atas dasar kepentingan negara, salah satunya adalah demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke – 80 Republik Indonesia (RI), ini merupakan konsistensi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto harus didukung oleh semua pihak demi menjaga kesatuan dan persatuan bangsa saat ini, stabilitas politik nasional bisa terganggu jika Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi korban kepentingan oleh segelintir orang yang menguasai instrumen penegak hukum di negera ini, jika semua penegak hukum di negara ini hanya bergerak atas perintah, bagaimana dengan nasib masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan untuk mengendalikan semua ini.

Negara hadir melalui Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan bagi orang-orang yang sedang mencari keadilan, pemberian Abolisi dan Amnesti ini bukan saja untuk Hasto Kristiyanto, tetapi dari 4.000 pengusulan baru 1.116 memenuhi syarat untuk amnesti, termasuk Sekertaris Jenderal (Sekjend) PDI-Perjuangan.

Secara kepentingan, PDI-Perjuangan tetap konsisten untuk mendukung program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, jika hal itu menyangkut dengan kepentingan Rakyat Indonesia, Amnesti yang diberikan oleh Presiden kepada Sekertaris Jenderal (Sekjend) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto hanya semata-mata untuk menjaga persataun nasional dan stabilitas politik di negara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *