REGIONAL

Negara Tahu, Tapi Membiarkan: Paradoks Tambang Ilegal di Berau

×

Negara Tahu, Tapi Membiarkan: Paradoks Tambang Ilegal di Berau

Sebarkan artikel ini
Gambar (Ist).

Penulis : Bernadus – Ketua Umum Dewan Rakyat Dayak (DRD).

Archipelagotimes.com – Di atas kertas, negara ini begitu gagah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sudah jelas: penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman dan denda miliaran rupiah. Kapolri berkali-kali berkoar tentang penertiban tambang ilegal. Pemerintah daerah ikut bersuara tentang komitmen menjaga lingkungan. Lembaga-lembaga hukum berdiri gagah seolah menjadi benteng keadilan.

Namun di lapangan, pemandangan di Berau, Kalimantan Timur, justru menertawakan semua itu. Excavator-excavator raksasa bekerja siang malam, truk-truk batubara keluar masuk tanpa hambatan, solar industri mengalir lancar, dan hasil tambang beredar mulus ke pasar. Jika ini disebut “ilegal”, maka ilegal yang dimaksud ternyata bisa berjalan sangat legal di hadapan aparat.

Paradoks Negara: Hukum di Atas Kertas, Bisnis di Lapangan

Aneh tapi nyata, kegiatan sebesar itu mustahil tak tercium aparat. Bagaimana mungkin truk-truk raksasa melintas di jalan umum tanpa terlihat polisi lalu lintas? Bagaimana mungkin excavator dan dump truck masuk ke lokasi hutan tanpa diketahui TNI, Polres, atau bahkan aparat desa? Mustahil. Maka satu-satunya kesimpulan adalah: negara tahu, tetapi negara membiarkan.

Paradoks ini memalukan. Ketika seorang nelayan kecil bisa dipidana karena menggunakan pukat harimau, atau seorang warga bisa dipenjara karena menambang pasir di sungai tanpa izin, justru tambang batubara ilegal bernilai miliaran rupiah bisa beroperasi dengan damai. Rupanya, hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas—dan di Kalimantan, hukum bahkan bisa jadi tumpul total jika sudah berhadapan dengan “setoran”.

Ekonomi Gelap dan Politik Uang

Tambang ilegal bukan sekadar urusan masyarakat lokal mencari nafkah. Ini adalah ekonomi gelap yang menopang banyak hal: setoran kepada oknum aparat, modal politik bagi calon kepala daerah, hingga ongkos operasional elit tertentu. Tidak heran jika aktivitas ini tidak benar-benar diberantas, karena terlalu banyak yang menikmati rente dari bisnis kotor tersebut.

Razia? Ada. Penyitaan alat berat? Sesekali. Penangkapan? Hanya operator kecil. Tetapi pemodal besar yang sesungguhnya mengatur semuanya, aman dan nyaman. Penegakan hukum di negeri ini terkadang hanya semacam sandiwara: ada panggung, ada aktor, ada adegan dramatis, tetapi penonton tahu akhirnya cerita akan kembali sama.

Kerusakan Nyata, Hukum Maya

Lubang-lubang tambang dibiarkan menganga, banjir bandang mengancam desa-desa, air sungai tercemar, dan habitat orang utan di Berau makin terhimpit. Alam menanggung beban dari sebuah bisnis gelap yang justru dibiarkan terang benderang. Hukum hanya berfungsi sebagai teks indah di lembaran undang-undang, bukan sebagai praktik nyata di lapangan.

Sementara itu, pemerintah pusat berbicara soal transisi energi hijau, soal keberlanjutan lingkungan, bahkan soal kebanggaan IKN yang katanya berkonsep forest city. Ironis sekali: bagaimana mungkin membangun “ibu kota hutan” sementara hutan di sekitarnya dikerat habis oleh tambang ilegal yang dibiarkan?

Negara dalam Cermin Retak

Kasus tambang ilegal di Berau hanyalah satu cermin kecil dari wajah negara dalam kondisi retak. Retak antara hukum dan praktik. Retak antara janji pejabat dan realitas di lapangan. Retak antara idealisme pembangunan dan kerakusan oligarki.

Negara tahu, tapi membiarkan. Negara bisa, tapi tak mau. Negara berkuasa, tapi justru bersekongkol. Inilah paradoks yang membuat rakyat semakin sinis: jika keadilan hanya berlaku bagi yang miskin dan lemah, sementara yang kuat dan kaya bisa membeli “pembiaran”, maka sesungguhnya negara sedang menulis epitafnya sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *