Archipelagotimes.com – Jalan provinsi sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Berau kini bukan lagi sekadar akses publik untuk warga. Setiap hari, ratusan truk batubara ilegal melintas tanpa hambatan, menjadikannya jalur favorit mafia tambang sejak 2022.
Awalnya, aktivitas hauling batubara hanya berlangsung diam-diam pada malam hari. Namun, sejak akhir 2023, pemandangan truk yang berseliweran siang malam sudah jadi hal biasa.
“Sekarang siang bolong pun ratusan truk lewat. Aparat seolah tutup mata,” kata Siswansyah, Ketua Padepokan Hukum Kaltim (23/8).
Pola Jalur Bayangan Mafia
Investigasi di lapangan mengungkap sistem yang membuat jalan umum berubah fungsi bak jalur resmi tambang:
-
Pungutan Jalan – Truk wajib setor Rp50 ribu–Rp100 ribu di pos tidak resmi.
-
Koordinasi Aparat – Ada aliran setoran ke oknum Dishub, polisi, hingga aparat desa.
-
Perusahaan Cangkang – Batubara dijual lewat perusahaan fiktif agar asal-usul kabur.
-
Pinjam Bendera IUP – Produksi ilegal dilaporkan seolah milik perusahaan berizin.
Peta aktor yang diuntungkan pun jelas: mafia lokal mengatur jalur, oknum aparat menerima setoran, perusahaan cangkang menjual batubara tanpa bayar royalti, sementara pembeli menikmati harga lebih murah.
Negara Rugi, Warga Jadi Korban
Dalam sidang tahunan MPR (15/8), Presiden Prabowo menyebut ada 1.063 tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian minimal Rp300 triliun. Kasus di Berau hanyalah potret kecil dari besarnya kebocoran tersebut.
Di level lokal, dampaknya sudah dirasakan:
-
Jalan provinsi rusak parah karena dilewati truk 20–30 ton.
-
Warga desa harus hidup dengan debu dan risiko kecelakaan meningkat.
-
Negara kehilangan pajak dan royalti dari ribuan ton batubara ilegal.
Menurut Siswansyah, pembiaran ini bukan sekadar kelalaian. “Kalau negara serius, jalur 30 km ini gampang ditutup. Tapi faktanya tiap hari truk lewat. Artinya ada perlindungan sistemik,” tegasnya.
Kasus Berau kini menjadi simbol lemahnya negara menghadapi mafia tambang. Jalan umum yang seharusnya milik rakyat justru dikuasai kepentingan tambang ilegal.