HEADLINESNASIONAL

Membaca Gerakan “Bubarkan DPR,” Akankah Peristiwa 17 Oktober 1952 Terulang Kembali?

×

Membaca Gerakan “Bubarkan DPR,” Akankah Peristiwa 17 Oktober 1952 Terulang Kembali?

Sebarkan artikel ini
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI/Ist

Penulis : Fadli Rumakefing (Praktisi Hukum).

Archipelagotimes.com – Mungkinkah sejarah akan terulang kembali? Seketika mengamati dinamika isu dan aksi bubarkan DPR yang belakang ini menjadi perbincangan hangat dijagat media sosial dan media masa baik TV maupun online, menginggatkan kita kembali pada peristiwa 17 Oktober 1952.

Bahwa aksi bubarkan Parlemen/DPR bukanlah hal yang baru pertama kali terjadi di Republik ini. Pada masa kepemimpinan Soekarno aksi “Bubarkan Parlemen/DPRS” pernah terjadi. Kala itu, masa aksi berbondong bondong mendatangi Istana Negara yang didukung oleh Militer dengan menempatkan unit artileri dan kavaleri di sekitar Istana Negara dan bernogosiasi mendesak Presiden Soekarno untuk “Bubarkan Parlemen/DPRS.”

Dalam catatan sejarah, desakan bubarkan Parlemen/DPR ini tidak terlepas dari kemarahan petinggi Militer Angkatan Darat kala itu, yang menganggap parlemen/DPR terlalu berlebihan mencampuri urusan Militer Angkatan Darat.  Selain mencampuri, Parlemen/DPR yang notabedenya diisi oleh politikus dengan latar belakang sipil dianggap tidak produktif dalam agenda pembangunan negara dan sering kali melakukan manuver manuver politik yang menganggu berjalannnya pemerintahan.

Naas, tuntutan para demonstran yang didukung oleh Militer ditolak mentah mentah oleh Soekarno dengan mengatakan “Pokoknya, saya tidak mau jadi diktator. Jangan paksa saya membubarkan parlemen. Saya tidak akan pernah mau…”

Melihat lebih jauh dan mengamati dinamika isu “Bubarkan DPR” dewasa ini, apakah ini spontanitas kekecewaan rakyat terhadap DPR ?

Ataukah “Isu Bubarkan DPR” ini punya kemiripan motif yang sama sebagaimana yang telah dicacat oleh sejarah dalam peristiwa 17 Oktober 1952?

Selain itu, apakah gerakan “Bubarkan DPR” ini memiliki korelasi dengan agenda Amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD 1945)?.

Bahwa dalam berbagai diskusi ada poin-poin yang cukup menarik, yang pernah disampaikan oleh Prof Jimly Asshiddiqie dalam acara Seminar Konstitusi yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Bahwa ke depan dalam konteks pemilihan umum pemilihan wakil Presiden ditiadakan, rakyat hanya memilih Presiden dan Presiden yang terpilih melalui pemilihan langsung yang akan memilih atau menetapkan siapa wakil Presidennya dan disetujui oleh MPR. Selain wakil Presiden, MPR/DPR dan DPD juga menjadi sorotan tajam dalam usulan tersebut.

Kembali ke topik “Bubarkan DPR.” Jika ini murni kekecewaan rakyat terhadap DPR, maka rakyat tidak perlu menguras energi di depan gedung DPR. Cukup datangi Presiden Prabowo, minta Presiden keluarkan Dekrit bebukan DPR sebagaiman yang pernah dilakukan oleh Presiden Gus Dur pada tanggal 23 Juli 2001 silam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *