Archipelagotimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Papua Barat tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat serta KPU Kabupaten Fak-fak.
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menyebut pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait pengelolaan dana hibah tersebut. Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat juga melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp200,03 miliar di KPU Papua Barat.
Bendahara KPU Papua Barat berinisial GR telah diperiksa pada 23 Juni 2025. Selain itu, Ketua dan Sekretaris KPU Papua Barat juga dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi meskipun saat itu mereka sedang berada di luar kota.
Kasus ini dinilai harus menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Praktisi hukum Aswan Kelian menegaskan, Kejagung perlu segera mengambil alih penyidikan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.
Beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain:
-
Pengadaan jasa audit dana kampanye tidak sesuai aturan dan menimbulkan kelebihan pembayaran.
-
Belanja distribusi logistik Pemilu 2024 di KPU Fak-fak tidak bisa dipertanggungjawabkan.
-
Pertanggungjawaban perjalanan dinas di beberapa KPU Kabupaten (Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Fak-fak, dan Kaimana) tidak sesuai standar.
-
Belanja barang di KPU Fak-fak tidak memiliki bukti lengkap.
Menurut Aswan, indikasi penyalahgunaan anggaran ini jelas melanggar sejumlah regulasi, mulai dari UU Tipikor hingga aturan keuangan negara.
Selain penegakan hukum, KPU RI juga didesak memberi sanksi tegas kepada jajaran KPU Papua Barat dan KPU Fak-fak. Jika terbukti melakukan penyimpangan, posisi mereka sebagai komisioner tidak layak dipertahankan.
“Kalau KPU RI tidak mengambil langkah tegas, patut diduga ada upaya melindungi oknum yang sedang berurusan dengan hukum,” tegas Aswan.
Saat ini publik menanti langkah Kejagung RI dan KPU RI dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Papua Barat dan Fak-fak. Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu tetap terjaga.