Archipelagotimes.com – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali jadi sorotan. Saat menghadiri Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025 di Bandung, ia mempertanyakan apakah gaji guru dan dosen memang harus sepenuhnya ditanggung negara.
Ketua PADHI (Padepokan Hukum Indonesia) Kalimantan Timur, Siswansyah, menilai ucapan tersebut justru melemahkan posisi guru yang selama ini disebut sebagai ujung tombak pendidikan.
Menurut Siswansyah, meski Sri Mulyani tidak terang-terangan menyebut guru sebagai “beban”, gaya bahasa yang dipakai seolah menempatkan guru dalam kategori pengeluaran semata. Padahal, pendidikan selalu digadang sebagai investasi bangsa.
“Triliunan rupiah bisa keluar untuk proyek besar dan penyelamatan perusahaan, tapi gaji guru justru dipertanyakan?” ujarnya.
Pasal 31 UUD 1945 sudah jelas mewajibkan negara membiayai pendidikan dengan alokasi minimal 20% dari APBN. Karena itu, mempertanyakan apakah gaji guru harus ditanggung negara bisa dianggap menyalahi amanat konstitusi.
“Kalau logikanya begitu, apakah konstitusi juga dianggap beban fiskal?” sindir Siswansyah.
Guru bukan sekadar pegawai, tapi pembentuk generasi bangsa. Tanpa mereka, tak akan ada dokter, insinyur, atau bahkan menteri keuangan. Sayangnya, mereka justru dipandang dalam kerangka angka defisit.
“Kalau bayi butuh imunisasi, apa nanti juga disebut beban APBN?” tambahnya dengan nada sarkas.
Di banyak daerah, guru masih hidup dengan gaji sangat minim, bahkan harus menempuh perjalanan ekstrem demi bisa mengajar. Ironisnya, mereka dibicarakan hanya sebagai angka di rapat kementerian.
“Investor asing bisa dapat tax holiday, tapi guru masih ada yang kesulitan untuk makan layak,” kata Siswansyah.
Menutup kritiknya, Siswansyah balik bertanya: apakah guru yang menjadi beban negara, atau justru negara yang selama ini membebani guru?
“Kalau guru dibilang beban, lebih baik negara berhenti mengklaim diri sebagai pelayan rakyat. Jujur saja jadi manajer neraca keuangan,” tegasnya.