Archipelagotimes.com – Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di DPR terus menjadi sorotan. Polemik pro dan kontra terkait sejumlah pasal pun ramai diperbincangkan publik.
Agung Wibowo Hadi, Aktivis 98 yang juga dikenal sebagai pendiri Forum Kota (FORKOT), angkat bicara soal kontroversi ini. Pria yang akrab disapa Agung Dekil meminta kalangan civil society dan akademisi untuk tidak hanya menebar narasi penolakan di ruang publik.
Menurutnya, masyarakat awam hukum bisa semakin bingung jika yang terdengar hanya kritik tanpa alternatif solusi. “Kalau ada pasal yang dianggap bermasalah, sebaiknya disertai dengan tawaran perbaikan, bukan sekadar menolak,” tegas Agung, Kamis (28/5).
Selain itu, ia juga menyoroti pasal yang memberikan kewenangan TNI sebagai penyidik dalam kasus pidana umum. Agung dengan tegas menolak pasal tersebut. “Tugas TNI berbeda dengan aparat penegak hukum lain. Sangat disayangkan jika TNI ikut campur dalam urusan sipil,” ujarnya.
Sebagai Aktivis 98, Agung menilai pembaruan hukum memang penting agar sesuai dengan perkembangan zaman. Ia berharap RKUHAP yang kini sedang digodok di DPR bisa segera rampung dengan arah yang lebih moderat dan membumi.