Dudung Abdurachman Lantik Amus Besan sebagai Ketua LBH DPP PABPDSI

Foto Ist
Archipelagotimes.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPP PABPDSI) periode 2026–2031. Pelantikan berlangsung usai pelaksanaan retret pengurus dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PABPDSI di Jakarta, Minggu (13/7).

Dudung yang juga menjabat sebagai Pembina PABPDSI menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam pelantikan tersebut, KK Amus Besan, S.H., M.H., CPM., CPArb. dipercaya memimpin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PABPDSI. Kehadiran LBH dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi anggota BPD sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

LBH DPP PABPDSI akan memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, konsultasi hukum, advokasi kebijakan, edukasi hukum, hingga penyusunan pendapat hukum (legal opinion). Selain itu, lembaga tersebut juga bertugas meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat.

Tidak hanya melakukan pendampingan hukum, LBH DPP PABPDSI juga akan mengawal berbagai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset desa, penyalahgunaan Dana Desa, serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, LBH akan melakukan pendampingan, investigasi awal, menyusun rekomendasi hukum, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas sesuai kewenangannya.

Ketua LBH DPP PABPDSI, KK Amus Besan, mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas dalam memberikan perlindungan hukum kepada anggota BPD maupun masyarakat desa.

"LBH DPP PABPDSI akan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, edukasi, advokasi, serta pengawasan terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kami berkomitmen memastikan anggota BPD memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Amus Besan.

PABPDSI berharap pelantikan pengurus baru menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BPD di seluruh Indonesia dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.

Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan BPD, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh anggota BPD.

Melalui penguatan organisasi dan pembentukan LBH, PABPDSI berharap tercipta pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel, bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang, serta mampu mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera. 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Dudung Abdurachman Lantik Amus Besan sebagai Ketua LBH DPP PABPDSI
  • Dudung Abdurachman Lantik Amus Besan sebagai Ketua LBH DPP PABPDSI
  • Dudung Abdurachman Lantik Amus Besan sebagai Ketua LBH DPP PABPDSI
  • Dudung Abdurachman Lantik Amus Besan sebagai Ketua LBH DPP PABPDSI
  • Dudung Abdurachman Lantik Amus Besan sebagai Ketua LBH DPP PABPDSI
  • Dudung Abdurachman Lantik Amus Besan sebagai Ketua LBH DPP PABPDSI
Posting Komentar