Kode Etik Jurnalistik
Komitmen terhadap Integritas dan Profesionalisme
Archipelago Times berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik Indonesia serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Utama Kami:
1. Independensi
Bebas dari intervensi dan kepentingan pihak mana pun.
2. Akurasi & Verifikasi
Setiap informasi harus faktual, teruji, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Berimbang
Memberikan ruang bagi semua pihak terkait.
4. Anti Hoaks & Disinformasi
Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
5. Perlindungan Narasumber
Menjaga privasi dan keselamatan narasumber.
6. Anti Diskriminasi
Menolak segala bentuk konten SARA dan ujaran kebencian.
7. Profesionalitas
Menggunakan cara yang etis dalam proses jurnalistik.
Tanggung Jawab Hukum
Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, Archipelago Times tunduk pada :
- Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999
- Pedoman Dewan Pers
- Peraturan hukum dan KUHP terbaru yang berlaku di Indonesia
Kami memastikan setiap konten yang dipublikasikan tidak melanggar hukum dan tetap berada dalam koridor etika jurnalistik.