![]() |
| Gambar Ilustrasi (AI) |
Archipelagotimes.com - Pemerintah Indonesia memperkuat kebijakan rehabilitasi mangrove dengan mengembangkan skema pembiayaan inovatif berbasis karbon biru (blue carbon) sebagai upaya mempercepat pemulihan ekosistem pesisir sekaligus mendukung target Indonesia's FOLU Net Sink 2030. Kebijakan tersebut menjadi pelengkap pendekatan rehabilitasi konvensional yang selama ini bertumpu pada pendanaan APBN. Pemerintah kini mendorong keterlibatan sektor swasta, lembaga keuangan internasional, filantropi, serta perdagangan karbon untuk memperluas investasi rehabilitasi mangrove yang berkelanjutan.
Indonesia saat ini memiliki sekitar 3,46 juta hektare hutan mangrove atau sekitar 20 - 23 persen dari total mangrove dunia, menjadikannya negara dengan kawasan mangrove terluas di dunia. Besarnya luasan tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu penyimpan karbon biru terbesar di dunia. Selain berfungsi menyerap dan menyimpan karbon dalam jangka panjang, mangrove juga melindungi garis pantai dari abrasi, menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut, serta menopang kehidupan jutaan masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan, pariwisata, dan hasil hutan bukan kayu.
Dalam implementasinya, pemerintah memperluas kerja sama dengan berbagai mitra internasional, termasuk Bank Duniamelalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR), serta mendukung berbagai inisiatif global seperti Mangrove Breakthrough yang menargetkan mobilisasi investasi sebesar US$4 miliar hingga tahun 2030 untuk melindungi dan merestorasi 15 juta hektare mangrove di seluruh dunia. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mempercepat rehabilitasi kawasan mangrove yang mengalami degradasi sekaligus membuka peluang pembiayaan berbasis pasar karbon dan investasi hijau.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kebijakan rehabilitasi tidak lagi berorientasi pada banyaknya bibit yang ditanam, melainkan pada keberhasilan memulihkan fungsi ekosistem. Oleh karena itu, setiap program rehabilitasi diarahkan melalui perencanaan berbasis ilmiah yang mencakup pemulihan hidrologi, kesesuaian jenis mangrove dengan kondisi lokasi, pemantauan menggunakan teknologi geospasial dan citra satelit, serta pelibatan masyarakat dalam pemeliharaan. Pendekatan ini dinilai mampu meningkatkan tingkat keberhasilan restorasi dibandingkan metode penanaman tanpa perencanaan ekologi yang memadai.
Pengamat kehutanan menilai bahwa keberhasilan rehabilitasi mangrove Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, penguatan tata kelola di tingkat daerah, serta kepastian mekanisme pembiayaan karbon. Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat, investasi berkelanjutan, dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, serta masyarakat pesisir, Indonesia berpeluang mempertahankan posisinya sebagai pemimpin global dalam konservasi dan rehabilitasi mangrove sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca dan pencapaian target iklim dunia.
