Archipelagotimes.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memperkuat upaya perlindungan ekosistem mangrove dengan mendorong sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyusunan Regulasi Subnasional dan Strategi Penguatan Land Tenure yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga internasional, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat (PPEPD) KLH/BPLH, Puji Iswari, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove telah menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga kawasan mangrove Indonesia.Ujar Puji, Jakarta, (24/02/2026), lalu
Lebih lanjut, menurut Puji, tantangan saat ini bukan lagi menyusun aturan, melainkan memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di tingkat daerah dan masyarakat.
"Tantangan kita bukan lagi menyusun norma, tetapi bagaimana agar kebijakan nasional bisa diterjemahkan secara aplikatif di tingkat tapak," ujar Puji Iswari.
Forum koordinasi tersebut juga menekankan pentingnya regulasi daerah sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan implementasi di lapangan. Regulasi tersebut harus mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2025, termasuk Peta Mangrove Nasional serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional. Salah satu komitmen yang mengemuka adalah penyusunan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Strategi Pengendalian Kerusakan Mangrove.
Selain penguatan regulasi, persoalan kepastian penguasaan lahan (land tenure) menjadi perhatian utama. Berbagai pihak, seperti Yayasan Bani KH Abdurrahman Wahid (YBAW), Jaringan Gusdurian, dan Landesa Indonesia, mengidentifikasi masih adanya tumpang tindih pemanfaatan ruang, ketidakjelasan hak kelola, serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan mangrove. Mereka mendorong penyusunan kebijakan yang lebih adil melalui analisis kesenjangan regulasi dan pendekatan berbasis keadilan ekologi.
Di bidang pendidikan, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) turut berkontribusi dengan mengembangkan modul pembelajaran mangrove berbasis project-based learning. Program tersebut bertujuan meningkatkan literasi lingkungan sekaligus menanamkan kesadaran akan pentingnya menjaga ekosistem mangrove sejak usia dini.
Puji Iswari kembali menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan mangrove tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dunia akademik, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan menjadi faktor utama dalam mewujudkan pengelolaan mangrove yang efektif.
"Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, mitra, dan seluruh pihak terkait adalah kunci utama dalam keberhasilan ini. Tanpa komitmen bersama, perlindungan mangrove akan tetap menjadi wacana tanpa dampak yang berarti," tegasnya.
Melalui penguatan regulasi daerah, kepastian hak pengelolaan lahan, serta peningkatan literasi masyarakat, pemerintah berharap tata kelola ekosistem mangrove di Indonesia menjadi lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan wilayah pesisir menghadapi dampak perubahan iklim sekaligus menjaga warisan alam bagi generasi mendatang.
