Pemerintah Perkuat Kebijakan Rehabilitasi Mangrove

Gambar Ilustrasi (AI)

Archipelagotimes.com
- Pemerintah Indonesia memperkuat arah kebijakan rehabilitasi mangrove melalui strategi nasional yang menitikberatkan pada penguatan kelembagaan, inovasi pendanaan, dan kolaborasi multipihak. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung target Indonesia's FOLU Net Sink 2030 sekaligus meningkatkan ketahanan kawasan pesisir terhadap perubahan iklim. Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa rehabilitasi mangrove tidak lagi dipandang sekadar sebagai kegiatan penanaman, tetapi sebagai investasi jangka panjang untuk memulihkan fungsi ekologis, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, dan mendukung pembangunan rendah emisi.

Sebagai landasan hukum, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Regulasi ini mengamanatkan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) di tingkat nasional maupun daerah. Dokumen tersebut memuat kondisi ekosistem mangrove, kebijakan nasional, target rehabilitasi, rencana pemanfaatan, pengendalian kerusakan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Dengan adanya PP tersebut, pengelolaan mangrove diharapkan lebih terintegrasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa strategi rehabilitasi mangrove mengacu pada prinsip 3M, yaitu Memulihkan, Meningkatkan, dan Mempertahankan. Berdasarkan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU-RHL), sekitar 79,56% target rehabilitasi berada di kawasan hutan negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan 20,44% berada di Areal Penggunaan Lain (APL) yang dikoordinasikan bersama pemerintah daerah. Sejak 2020, berbagai program seperti Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM), dan Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) telah memulihkan ribuan hektare mangrove di Sumatera, Kalimantan, Papua, dan wilayah pesisir lainnya.

Meski demikian, pemerintah mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan. Di antaranya adalah keterbatasan anggaran negara, status lahan yang belum sepenuhnya clean and clear, abrasi, banjir rob, serangan hama, tumpukan sampah laut, serta rendahnya kapasitas pemeliharaan di lokasi terpencil. Karena itu, strategi nasional kini diarahkan pada penguatan investasi melalui pembiayaan multilateral, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perdagangan karbon, serta kemitraan dengan sektor swasta dan masyarakat. Pemerintah juga menekankan bahwa keberhasilan rehabilitasi harus diukur dari tingkat kelangsungan hidup tanaman dan pulihnya fungsi ekosistem, bukan semata-mata luas area yang ditanami.

Indonesia saat ini memiliki sekitar 3,46 juta hektare ekosistem mangrove atau sekitar 20–25% dari total mangrove dunia, menjadikannya negara dengan luasan mangrove terbesar di dunia. Ekosistem tersebut melindungi lebih dari 17.000 kilometer garis pantai, menopang kehidupan sekitar 50 juta masyarakat pesisir, serta berfungsi sebagai penyerap karbon biru yang sangat penting. Dengan penguatan regulasi melalui PP Nomor 27 Tahun 2025, penyusunan RPPEM Nasional, serta perluasan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap rehabilitasi mangrove tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan pesisir, tetapi juga memperkuat ketahanan iklim dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Pemerintah Perkuat Kebijakan Rehabilitasi Mangrove
  • Pemerintah Perkuat Kebijakan Rehabilitasi Mangrove
  • Pemerintah Perkuat Kebijakan Rehabilitasi Mangrove
  • Pemerintah Perkuat Kebijakan Rehabilitasi Mangrove
  • Pemerintah Perkuat Kebijakan Rehabilitasi Mangrove
  • Pemerintah Perkuat Kebijakan Rehabilitasi Mangrove
Posting Komentar