MARITIME

Presiden Tetapkan 111 Pulau Kecil Terluar, Ini Daftar Lengkapnya

×

Presiden Tetapkan 111 Pulau Kecil Terluar, Ini Daftar Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Archipelagotimes.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2017 resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Keppres ini menegaskan bahwa Indonesia kini memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 38 Tahun 2002 yang telah direvisi dengan PP Nomor 37 Tahun 2008. Dengan aturan baru ini, daftar pulau kecil terluar disusun secara detail, mencakup nama pulau, perairan, koordinat geografis, hingga provinsi tempat pulau tersebut berada.

Keberadaan pulau-pulau ini sangat penting, bukan hanya dari sisi geografi, tapi juga untuk menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia. Dengan status resmi sebagai pulau kecil terluar, pengelolaan dan perlindungan wilayahnya akan lebih terjamin.

Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa aturan lama, yakni Perpres No. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berikut daftar 111 Pulau Kecil Terluar Indonesia yang ditetapkan:

  • Kepulauan Riau (Kepri): Pulau Berakit, Pulau Sentut, Pulau Damar, Pulau Mangkai, hingga Pulau Malang Berdaun.

  • Kalimantan Utara: Pulau Sebatik, Karang Unarang.

  • Kalimantan Timur: Pulau Maratua, Pulau Sambit.

  • Sulawesi Tengah: Pulau Lingian, Pulau Solando, Pulau Dolangan.

  • Sulawesi Utara: Pulau Miangas, Pulau Marore, Pulau Kakorotan, dan lainnya.

  • Maluku & Maluku Utara: Pulau Ararkula, Pulau Karerei, Pulau Wetar, Pulau Larat, dll.

  • Papua & Papua Barat: Pulau Fani, Pulau Bras, Pulau Fanildo, Pulau Kolepom.

  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Pulau Rote, Pulau Ndana, Pulau Alor, Pulau Sabu.

  • Wilayah lainnya: termasuk Pulau Nusa Penida (Bali), Pulau Nusakambangan (Jawa Tengah), Pulau Enggano (Bengkulu), Pulau Weh (Aceh), hingga Pulau Berhala (Sumatera Utara).

Dengan penetapan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga setiap jengkal wilayah NKRI, termasuk pulau-pulau kecil yang berada di garis depan perbatasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!