Archipelagotimes.com – Kasus dugaan korupsi senilai Rp19,8 miliar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morotai kembali jadi sorotan publik. Nama mantan Kepala BPKAD, Suryani Antarani, dan bendahara Ghasril Albram disebut-sebut terlibat dalam penyimpangan anggaran yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut).
Ketua Umum DPP Forum Rakyat Nusantara (Fornusa), Rusdi Bicara, menegaskan bahwa Kejati Malut tidak boleh berlarut-larut dalam menangani perkara ini. Ia khawatir, lambannya proses hukum justru menimbulkan kecurigaan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Kejati Malut jangan main-main dengan kasus ini. Kalau tidak bisa dituntaskan, saya akan laporkan langsung ke Kejaksaan Agung. Koruptor harus diberantas sesuai amanah Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Rusdi, Kamis (18/09/2025).
Rusdi menyebut dugaan korupsi tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Morotai. Ia menuntut agar aparat hukum bekerja profesional, transparan, dan tidak pilih kasih.
“Fornusa akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai pejabat yang menyalahgunakan uang daerah bebas begitu saja. Rakyat butuh bukti nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah BPK dan Inspektorat menemukan kejanggalan pada realisasi anggaran senilai Rp19,8 miliar saat periode kepemimpinan Suryani Antarani. Kini, Kejati Malut resmi mengambil alih penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan.












