Archipelagotimes.com - Bank Tanah menjadi salah satu instrumen penting dalam kebijakan pengelolaan tanah pemerintah. Secara kelembagaan, Bank Tanah memiliki fungsi menyediakan dan mengelola tanah untuk berbagai kepentingan, termasuk reforma agraria dan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kerangka tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021.
Pada 2026, pelaksanaan reforma agraria melalui aset Bank Tanah kembali menjadi perhatian. Di Hulu Sungai Selatan, misalnya, 98 warga memperoleh kepastian hukum atas tanah melalui program reforma agraria yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah. Program tersebut menunjukkan bagaimana aset tanah yang dikelola negara dapat diarahkan untuk memberikan akses legal kepada masyarakat.
Namun, kebijakan Bank Tanah juga mendapatkan kritik dari kelompok masyarakat sipil. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada Februari 2026 mengkritik kebijakan reforma agraria melalui Bank Tanah dan mempertanyakan penggunaan mekanisme hak tertentu di atas HPL. Kritik tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai model penguasaan tanah yang paling sesuai dengan prinsip reforma agraria.
Perdebatan tersebut penting karena persoalan pertanahan bukan hanya tentang bagaimana negara memiliki atau mengelola tanah, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat dari tanah tersebut. Jika tanah negara atau tanah yang dikelola lembaga publik diberikan kepada masyarakat, aspek legalitas, jangka waktu hak, akses ekonomi, serta perlindungan dari penguasaan kembali perlu diperhatikan secara serius.
Karena itu, Bank Tanah akan menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa pengelolaan tanah negara dapat berjalan transparan dan memberikan manfaat sosial. Keberhasilan kebijakan tersebut seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah hektare yang dikelola, tetapi juga dari berapa banyak masyarakat memperoleh kepastian hak, akses ekonomi, dan ruang hidup yang berkelanjutan.