Penulis: Abdullah Kelrey Founder Nusa Ina Connection (NIC)

Ist
Archipelagotimes.com - Memasuki 81 tahun kemerdekaan, peringatan HUT RI tidak boleh hanya dimaknai sebagai seremoni tahunan. Momentum ini menjadi saat yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh: apakah sistem hukum telah berjalan secara adil, apakah aparat telah memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan apakah sistem pertahanan kita telah cukup kuat dalam menjaga kedaulatan serta kepentingan rakyat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara harus berdiri di atas hukum dan konstitusi, bukan “hukum rimba”. Kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh aparat dan perangkat militer, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Namun, memasuki tahun 2026, tantangan penegakan hukum dan pertahanan keamanan semakin kompleks. Sejumlah kasus terbaru menunjukkan masih adanya persoalan serius, seperti dugaan kebocoran data strategis nasional yang melibatkan jaringan siber lintas negara, serta meningkatnya penyelundupan senjata dan narkotika melalui jalur laut yang sulit terdeteksi. Selain itu, muncul pula dugaan intervensi kepentingan asing dalam sejumlah proyek strategis nasional yang memicu perdebatan publik mengenai kedaulatan ekonomi dan keamanan negara.
Di sisi lain, dinamika kawasan juga menunjukkan potensi gangguan eksternal, termasuk meningkatnya ketegangan di Laut China Selatan yang berdampak pada stabilitas perairan Indonesia, serta aktivitas kapal asing tanpa izin di wilayah ZEE yang kembali meningkat. Situasi ini menuntut penguatan sistem pertahanan maritim dan kerja sama intelijen yang lebih solid dengan negara sahabat, tanpa mengorbankan kedaulatan nasional.
Penegakan hukum tidak cukup hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani. Yang lebih penting adalah sejauh mana prinsip kesetaraan di depan hukum benar-benar ditegakkan, apakah proses hukum berjalan transparan, aparat bertindak profesional, dan hak-hak warga negara terlindungi secara utuh. Ketika hukum dirasakan berbeda antara kelompok kuat dan lemah, yang tergerus adalah kepercayaan publik terhadap negara.
Karena itu, pertanyaan penting dalam momentum HUT ke-81 ini adalah: apakah sistem hukum kita telah benar-benar adil, atau masih menunjukkan ketegasan yang selektif?
Di bidang pertahanan, Indonesia memang membutuhkan modernisasi alutsista dan penguatan kapasitas TNI. Namun seluruh upaya tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi, prinsip demokrasi, dan akuntabilitas publik. Kekuatan militer tanpa pengawasan yang memadai justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Pertahanan negara juga tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan rakyat. Kemiskinan, ketimpangan sosial, dan buruknya layanan publik merupakan bentuk ancaman nyata terhadap stabilitas nasional. Oleh karena itu, alokasi anggaran pertahanan perlu tetap mempertimbangkan keseimbangan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Pesan kepada Presiden Prabowo Subianto menjadi jelas: negara akan kuat apabila hukumnya tegak, pertahanannya tangguh karena didukung kepercayaan rakyat, dan kemajuan dapat dicapai ketika keadilan ditegakkan tanpa intervensi kekuasaan.
Di usia 81 tahun ini, Indonesia membutuhkan “Rapor Merah Putih” yang jujur dan komprehensif: memperbaiki sistem hukum, memperkuat institusi penegak hukum, memodernisasi pertahanan secara bertanggung jawab, serta memastikan aspirasi rakyat benar-benar menjadi dasar kebijakan negara.
Kemerdekaan sejati adalah ketika hukum tidak dapat diperjualbelikan, keadilan tidak dapat diintervensi, aparat bekerja secara profesional, dan negara hadir secara nyata dalam melindungi seluruh rakyat.
Presiden Prabowo Subianto : sudah saatnya membuka Rapor Merah Putih. Negara yang kuat bukanlah negara yang menolak kritik, melainkan negara yang terus berbenah demi kepentingan rakyat.
81 Tahun Indonesia Merdeka: kemerdekaan harus tercermin secara nyata dalam keadilan, rasa aman, dan kepastian hukum.