Tanah Adat dalam Tekanan

KOMPAS/Fransiskus Pati Herin.
Seorang perempuan adat menunjukkan hamparan lahan mereka yang diambil oleh pemerintah untuk pembangunan Bendungan Mbay Lambo di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, Rabu (21/8/2024). Lahan itu terkesan diambil secara paksa.

Archipelagotimes.com - Persoalan pertanahan semakin kompleks ketika berhadapan dengan wilayah masyarakat hukum adat. Komnas HAM menempatkan hak masyarakat adat sebagai salah satu bagian penting dalam penyelesaian konflik agraria karena tanah bagi masyarakat adat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan identitas, sejarah, kehidupan sosial, dan keberlanjutan komunitas. 

Pada April 2025, Komnas HAM melakukan dialog mengenai konflik masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari di kawasan Danau Toba. Komnas HAM menyebut konflik tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan mendorong dialog serta mediasi, termasuk berkaitan dengan akses pengelolaan lahan dan pengakuan masyarakat hukum adat. 

Persoalan serupa juga muncul dalam perdebatan mengenai penggunaan tanah untuk proyek pembangunan dan ketahanan pangan. Salah satu kajian yang tercatat dalam basis data Komnas HAM pada Januari 2026 menyoroti ekspansi food estate dari perspektif hak tanah masyarakat adat. Kajian tersebut mempertanyakan sejauh mana partisipasi masyarakat adat dan perlindungan hak ulayat ditempatkan dalam proses pembangunan. 

Tantangan pertanahan di wilayah adat menjadi semakin rumit ketika batas administrasi, kawasan hutan, konsesi perusahaan, dan wilayah yang secara turun-temurun dikelola masyarakat saling beririsan. Dalam kondisi seperti itu, penyelesaian tidak cukup hanya dengan melihat dokumen kepemilikan formal, tetapi juga perlu memperhatikan sejarah penguasaan, bukti sosial, serta status hukum masyarakat adat.

Pemerintah karena itu menghadapi pekerjaan besar untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Penyelesaian konflik pertanahan harus diarahkan pada kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada suatu wilayah tidak kehilangan ruang hidup akibat ketidakjelasan administrasi dan tumpang tindih kebijakan.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Tanah Adat dalam Tekanan
  • Tanah Adat dalam Tekanan
  • Tanah Adat dalam Tekanan
  • Tanah Adat dalam Tekanan
  • Tanah Adat dalam Tekanan
  • Tanah Adat dalam Tekanan
Posting Komentar