Oleh : Abdullah Kelrey - Founder Nusa Ina Connection (NIC)
Jakarta - Pemberitaan mengenai dugaan kedatangan puluhan personel TNI ke lingkungan Polda Metro Jaya di tengah penyidikan perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap telah memicu perhatian publik. Walaupun TNI telah membantah adanya pengerahan personel maupun intervensi terhadap proses hukum, isu ini tetap menjadi alarm bagi kehidupan demokrasi. Dalam negara hukum, bukan hanya tindakan yang harus dijaga, tetapi juga persepsi publik terhadap independensi penegakan hukum.
Indonesia pernah mengalami sejumlah peristiwa yang menjadi pelajaran penting mengenai hubungan antarlembaga. Konflik antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang dikenal sebagai "Cicak versus Buaya" pada 2009 dan berlanjut dalam beberapa episode berikutnya menunjukkan bagaimana gesekan antarinstitusi dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Publik menyaksikan bagaimana ego kelembagaan nyaris mengalahkan kepentingan pemberantasan korupsi.
Kasus penyerangan terhadap penyidik KPK pada 2017 juga menjadi pengingat bahwa ketika aparat penegak hukum menghadapi tekanan atau ancaman, kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara melindungi proses hukum ikut dipertaruhkan. Demikian pula berbagai insiden benturan antara oknum TNI dan Polri di sejumlah daerah selama bertahun-tahun memperlihatkan bahwa lemahnya koordinasi dan kuatnya ego sektoral dapat berkembang menjadi konflik yang mencederai wibawa negara.
Pelajaran dari berbagai peristiwa tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap institusi negara wajib menjaga profesionalisme dan menghormati batas kewenangan masing-masing. Tidak boleh ada tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya menunjukkan superioritas kekuasaan di atas proses hukum.
Apabila benar terdapat aktivitas yang berpotensi menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap penyidik, maka kondisi tersebut sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum. Persoalannya bukan hanya soal benar atau tidaknya intervensi, tetapi bagaimana aparat yang sedang menjalankan tugas dapat bekerja secara independen tanpa merasa berada di bawah bayang-bayang tekanan dari institusi lain.
Jika pola seperti ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada hubungan antara TNI dan Polri. Yang terancam adalah soliditas institusi negara. Aparat akan bekerja dengan rasa khawatir, koordinasi berubah menjadi persaingan, dan hukum berpotensi kehilangan independensinya. Pada akhirnya, masyarakat akan mempertanyakan apakah hukum masih menjadi panglima atau justru tunduk pada kekuatan dan pengaruh.
Bangsa ini membutuhkan TNI yang fokus menjaga kedaulatan negara, Polri yang profesional dalam menegakkan hukum, serta seluruh lembaga negara yang saling menghormati kewenangan konstitusional masing-masing. Tidak boleh ada ego institusi yang lebih besar daripada kepentingan bangsa.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap informasi yang berkembang dijelaskan secara terbuka dan transparan. Klarifikasi yang komprehensif bukan hanya untuk menjawab polemik, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Demokrasi tidak akan runtuh karena kritik, tetapi bisa melemah ketika institusi negara membiarkan munculnya persepsi bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan.
