Archipelagotimes.com - Krisis pencemaran plastik terus menjadi ancaman serius bagi lingkungan global memasuki 2026. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan produksi plastik dunia kini telah melampaui 400 juta ton setiap tahun, sementara sebagian besar limbahnya masih berakhir di tempat pembuangan, sungai, hingga lautan. Sebagaimana dikutip dari United Nations dan United Nations Environment Programme (UNEP) pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, pencemaran plastik kini menjadi salah satu tantangan lingkungan terbesar yang dihadapi dunia.
UNEP menjelaskan plastik yang bocor ke lingkungan dapat bertahan selama puluhan hingga ratusan tahun sebelum terurai menjadi mikroplastik. Partikel berukuran sangat kecil tersebut telah ditemukan di laut, tanah, udara, air minum, hingga rantai makanan manusia. Organisasi itu juga menilai pencemaran plastik tidak lagi hanya menjadi persoalan pengelolaan sampah, tetapi telah berkembang menjadi ancaman terhadap kesehatan masyarakat, keanekaragaman hayati, dan stabilitas ekosistem.
Di tingkat internasional, negosiasi pembentukan Perjanjian Global Pengendalian Pencemaran Plastik masih terus berlangsung. Namun hingga 2025, negara-negara anggota PBB belum mencapai kesepakatan final mengenai instrumen hukum yang mengikat. Perbedaan pandangan mengenai pembatasan produksi plastik primer dan tanggung jawab industri masih menjadi hambatan utama dalam proses perundingan.
Berbagai organisasi lingkungan menilai negara-negara berkembang, termasuk di Asia Tenggara, menghadapi tantangan besar akibat meningkatnya konsumsi plastik sekali pakai serta keterbatasan sistem pengelolaan sampah. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kebocoran sampah ke sungai dan laut yang pada akhirnya mengancam ekosistem pesisir, mangrove, terumbu karang, serta sektor perikanan dan pariwisata.
PBB mendorong pemerintah, sektor industri, dan masyarakat mempercepat transisi menuju ekonomi sirkular melalui pengurangan plastik sekali pakai, peningkatan tingkat daur ulang, inovasi material ramah lingkungan, serta penguatan regulasi pengelolaan limbah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan laju pencemaran plastik yang terus meningkat dari tahun ke tahun. (RAT).
