![]() |
| Foto (Ist) |
Archipelagotimes.com - Wartawan Papua Spirit dari Tanah Papua, Eskop Wisabla, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Laporan tersebut diajukan karena PWI menilai ucapan tersebut telah merendahkan profesi wartawan dan mencederai kebebasan pers.
Eskop Wisabla menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, setiap jurnalis berhak memperoleh perlakuan yang menghormati profesinya saat menjalankan tugas peliputan.
"Saya, Eskop Wisabla, wartawan PapuaSpirit dari Tanah Papua, mendukung penuh langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam memperjuangkan kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, namun penyampaian pendapat kepada jurnalis harus tetap mengedepankan etika, saling menghormati, dan tidak merendahkan martabat profesi pers," ujar Eskop.
Ia menambahkan, dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap seluruh insan pers di Indonesia agar dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa intimidasi maupun penghinaan.
Eskop juga mengajak seluruh pihak, baik pejabat publik, aparat penegak hukum, pengacara, maupun masyarakat, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi.
Menurutnya, kebebasan pers harus dijaga bersama agar wartawan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen, akurat, dan bertanggung jawab.
"Setiap orang berhak menyampaikan permintaan maaf apabila telah melakukan kesalahan. Permintaan maaf merupakan sikap yang patut dihargai. Namun, apabila terdapat dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, proses hukum tetap perlu dihormati dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, perlu dipahami bahwa dampak penghinaan tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga dapat meninggalkan beban psikologis bagi pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, pemulihan keadilan bagi korban penghinaan menjadi hal yang penting agar rasa keadilan benar-benar terpenuhi.
Saya mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan sebagai pilar demokrasi, menjaga etika dalam berkomunikasi, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku."
Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan menyusul pernyataan yang disampaikan saat konferensi pers usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Peristiwa tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan jurnalis di Indonesia yang menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi pers. (RAT).
