NIC Desak Menteri ESDM Tutup PT Abdi Sarana Nusa, Diduga Kirim Batu Pecah Tanpa Izin dari Bula ke Maluku Tengah

Ilustrasi Gambar (AI).

Archipelagotimes.com
- Nusa Ina Connection (NIC) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengirim tim inspeksi ke Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyusul dugaan aktivitas pertambangan PT Abdi Sarana Nusa (ASN) yang masih melakukan produksi dan pengiriman batu pecah (split) serta pasir ke Kabupaten Maluku Tengah tanpa izin operasional yang sah. Berdasarkan informasi yang dihimpun NIC, sekitar 40 truk diduga mengangkut material tambang melalui kawasan Pasahari menuju lokasi bongkar muat di sekitar area perusahaan tambak udang yang relatif tertutup dari aktivitas publik.

PT Abdi Sarana Nusa (ASN) diketahui beroperasi di kawasan pertambangan galian C, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan kegiatan utama penggalian pasir, produksi batu pecah (split), dan penyediaan material konstruksi. Namun, NIC menduga perusahaan masih menjalankan aktivitas penambangan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan material tanpa mengantongi izin operasional yang berlaku sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraPeraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA).

Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, menegaskan apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah harus segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan, menyegel lokasi tambang, serta mengusut kemungkinan adanya pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. "Kami meminta Menteri ESDM mengevaluasi Dinas ESDM Kabupaten Seram Bagian Timur. Jika ditemukan adanya pembiaran atau penyimpangan dalam pengawasan, pejabat yang bertanggung jawab harus dicopot dan diproses sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan yang diduga ilegal," tegasnya.

Kelrey menambahkan, penindakan terhadap tambang mineral bukan logam tanpa izin bukan hal baru. Di berbagai daerah di Indonesia, aparat penegak hukum bersama Kementerian ESDM telah beberapa kali menghentikan operasi tambang batu dan galian C yang terbukti tidak memiliki perizinan lengkap, termasuk penyegelan lokasi, penghentian distribusi material, serta proses hukum terhadap pelaku usaha. Menurutnya, langkah serupa harus diterapkan di Seram Bagian Timur apabila hasil pemeriksaan membuktikan PT Abdi Sarana Nusa beroperasi di luar ketentuan hukum.

NIC menegaskan sikap tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap praktik usaha ilegal, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang tidak mematuhi peraturan. Apabila pemerintah daerah tidak segera bertindak, NIC memastikan akan membawa persoalan ini ke Kementerian ESDM dan mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh dugaan pelanggaran, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. (RAT).

Baca Juga
Berita Terbaru
  • NIC Desak Menteri ESDM Tutup PT Abdi Sarana Nusa, Diduga Kirim Batu Pecah Tanpa Izin dari Bula ke Maluku Tengah
  • NIC Desak Menteri ESDM Tutup PT Abdi Sarana Nusa, Diduga Kirim Batu Pecah Tanpa Izin dari Bula ke Maluku Tengah
  • NIC Desak Menteri ESDM Tutup PT Abdi Sarana Nusa, Diduga Kirim Batu Pecah Tanpa Izin dari Bula ke Maluku Tengah
  • NIC Desak Menteri ESDM Tutup PT Abdi Sarana Nusa, Diduga Kirim Batu Pecah Tanpa Izin dari Bula ke Maluku Tengah
  • NIC Desak Menteri ESDM Tutup PT Abdi Sarana Nusa, Diduga Kirim Batu Pecah Tanpa Izin dari Bula ke Maluku Tengah
  • NIC Desak Menteri ESDM Tutup PT Abdi Sarana Nusa, Diduga Kirim Batu Pecah Tanpa Izin dari Bula ke Maluku Tengah
Posting Komentar