![]() |
| Ist |
Archipelagotimes.com - Polemik lahan yang menjadi lokasi gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Buru Selatan kembali memanas. Gedung yang digunakan oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial, serta Inspektorat, kembali dipalang oleh ahli waris.
Pemalangan ini menjadi babak baru setelah sebelumnya akses gedung juga ditutup oleh pihak ahli waris.
Pada Selasa malam (18/8/2026), ahli waris melakukan pemalangan dengan menggunakan kain adat (Efutin) serta memasang spanduk dari kuasa hukum ahli waris di area gedung. Tindakan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan dan klaim kepemilikan lahan.
Namun, pada Rabu (19/8/2026), palang tersebut kemudian dibuka secara paksa oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Persoalan ternyata belum selesai.
Pada malam Kamis (20/8/2026), ahli waris kembali melakukan pemalangan terhadap gedung tersebut. Kali ini, dua akses gedung kembali ditutup, yakni pintu menuju Kantor Inspektorat di lantai dua dan pintu utama gedung di lantai satu.
Aksi buka-palang dan palang kembali ini memperlihatkan bahwa persoalan mendasar terkait status dan kepemilikan lahan belum mendapatkan penyelesaian.
Saat pemalangan kembali dilakukan, seorang petugas Satpol PP mendatangi lokasi dan menanyakan apa yang sedang terjadi. Pihak keluarga (Alm Yan Tasane) kemudian menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena persoalan lahan yang hingga kini belum tuntas.
Ahli Waris Tantang Pemda Buka Bukti
Keluarga Tasane dan ahli waris menantang Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk tidak hanya membuka palang menggunakan kewenangan pemerintah, tetapi membuktikan secara terbuka dasar hukum kepemilikan dan penguasaan lahan yang menjadi lokasi berdirinya gedung tersebut.
Jika Pemkab Buru Selatan meyakini lahan tersebut merupakan aset pemerintah dan memiliki dasar hukum yang kuat, maka ahli waris meminta agar dokumen dan dasar kepemilikannya dapat diperlihatkan secara terang.
Persoalannya sederhana : siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat atas tanah tersebut?
Sebab, jika persoalan terus berulang dari palang, dibuka paksa, kemudian dipalang kembali, maka penyelesaian administratif semata jelas tidak cukup.
Kepastian mengenai status tanah, dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, serta dasar Pemerintah Daerah menggunakan lahan tersebut untuk pembangunan gedung perkantoran sangat penting.
