Oleh - Abdullah Kelrey : Founder Nusa Ina Connection (NIC)
Ilustrasi Gambar (AI)
Ahli waris sebelumnya telah menunjukkan niat baik dengan meminta pertemuan bersama Bupati La Hamidi dan pimpinan OPD untuk mencari solusi. Namun, jika pertemuan hanya berujung pada janji tanpa adanya pembuktian mengenai dasar kepemilikan tanah, wajar apabila kepercayaan masyarakat semakin dipertanyakan.
Persoalan ini bahkan sempat dimediasi oleh pihak kepolisian. Namun ketika tidak ditemukan penyelesaian, pemalangan kembali terjadi. Ahli waris kemudian menggunakan kain adat atau Efutin serta spanduk dari kuasa hukum sebagai bentuk penegasan atas klaim mereka. Palang tersebut kemudian dibuka oleh Pemerintah Daerah, tetapi pada malam berikutnya ahli waris kembali melakukan pemalangan.
Ini menunjukkan satu hal: membuka palang tidak berarti menyelesaikan persoalan.
Dalam konteks hukum Indonesia, hak masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya diakui sepanjang memenuhi ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, jika benar terdapat klaim tanah adat atau tanah warisan, Pemerintah Daerah wajib memeriksa dan menghormatinya melalui proses hukum yang jelas. Sebaliknya, ahli waris juga harus membuktikan klaimnya berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan kewenangan dan aparat untuk membuka palang. Jika Pemkab Buru Selatan yakin tanah tersebut merupakan aset pemerintah, tunjukkan dasar dan dokumen kepemilikannya. Jika terdapat sengketa, selesaikan melalui mekanisme hukum.
Di sinilah kepemimpinan Bupati La Hamidi diuji. Sebagai kepala daerah, Bupati bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintahan, menjaga ketenteraman masyarakat, mengoordinasikan perangkat daerah dan memastikan persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik tidak dibiarkan berlarut-larut.
Kalaupun Bupati sedang berada di luar daerah karena tugas pemerintahan, kepemimpinan tidak boleh ikut pergi. Harus ada keputusan, koordinasi dan solusi.
Jangan sampai masyarakat justru dibenturkan dengan masyarakat, masyarakat adat dengan masyarakat adat, atau rakyat dengan pemerintah. Konflik tanah yang dibiarkan tanpa kepastian dapat berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
Bupati La Hamidi tidak harus menjadi hakim dalam persoalan ini. Tetapi Bupati harus menjadi pemimpin yang menghadirkan semua pihak, membuka dokumen, memastikan hukum berjalan dan mencari jalan keluar yang adil.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya tiga gedung OPD. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum atas tanah, penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan ahli waris, serta kepercayaan rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Palang bisa dibuka dengan kekuatan. Tetapi persoalan tanah hanya bisa diselesaikan dengan bukti, hukum, dialog dan kepemimpinan.
Lalu, ke mana Bupati La Hamidi? Rakyat menunggu bukan sekadar kehadiran, tetapi keputusan dan solusi.
