![]() |
| Ilustrasi Rakyat Disiksa (Gambar AI). |
Opini | Abdullah Kelrey (Founder Nusa Ina Connection)
Archipelagotimes.com - Ada saatnya kita berhenti bertanya apakah negara sedang bekerja, lalu mulai bertanya : untuk siapa negara bekerja? Pertanyaan ini semakin penting ketika kebijakan publik yang seharusnya menjadi alat untuk menghadirkan keadilan justru dirasakan sebagian masyarakat sebagai tekanan baru. Efisiensi anggaran, konflik tanah, persoalan pertambangan, kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga persoalan Papua dan Aceh menunjukkan satu persoalan besar: ketika kebijakan negara tidak dibarengi kontrol, transparansi, partisipasi publik,dan penegakan hukum yang kuat, rakyatlah yang paling mudah menjadi korban. Karena itu, ungkapan “rakyat sedang diperkosa lewat kebijakan negara” harus dibaca sebagai kritik politik terhadap kebijakan yang kehilangan orientasi utamanya: melindungi rakyat.
Efisiensi anggaran pada dasarnya bukan sesuatu yang salah.
Negara memang wajib membuang pemborosan, memangkas belanja yang tidak produktif, dan memastikan setiap rupiah APBN menghasilkan manfaat. Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa efisiensi diarahkan untuk mengalihkan anggaran kepada program yang lebih strategis dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Namun, efisiensi menjadi masalah ketika pemangkasan dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat dan kapasitas pelayanan publik. Kementerian Keuangan bahkan mengakui bahwa efisiensi yang tidak cermat dapat berdampak pada kualitas layanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan transportasi. Negara jangan sampai hemat di atas penderitaan rakyat, tetapi boros untuk kepentingan birokrasi dan kekuasaan.
Di Papua, persoalannya bahkan jauh lebih serius karena menyangkut keselamatan warga sipil, hak asasi manusia dan masa depan masyarakat.
Komnas HAM pada Juli 2026 kembali menegaskan bahwa perlindungan warga sipil harus menjadi prioritas dalam penyelesaian konflik Papua. Pada awal 2026, Komnas HAM Papua mencatat empat peristiwa kekerasan menonjol yang menyebabkan sekitar 14 orang meninggal, sementara 13 warga sipil disebut mengalami penyiksaan dan puluhan masyarakat mengungsi.
Negara tidak boleh hanya hadir melalui pendekatan keamanan. Negara harus hadir melalui dialog, keadilan, pelayanan publik, penghormatan HAM, perlindungan masyarakat adat, dan penyelesaian akar persoalan. Papua bukan sekadar wilayah yang harus diamankan; Papua adalah rumah manusia Indonesia yang hak-haknya wajib dilindungi.
Di Aceh,kekayaan alam juga tidak boleh berubah menjadi sumber konflik baru.
Persoalan tambang, hutan, air dan ruang hidup masyarakat menunjukkan bahwa sumber daya alam mempunyai hubungan langsung dengan stabilitas sosial. Pada 2026, masyarakat Nagan Raya bahkan menyampaikan penolakan terhadap rencana tambang emas di kawasan Beutong Ateuh karena menilai ada risiko deforestasi, krisis air, konflik ruang hidup dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat. Aceh telah mengalami sejarah panjang konflik. Jangan sampai setelah konflik politik dan bersenjata mereda, rakyat justru kembali berhadapan dengan konflik perebutan tanah, hutan, tambang dan sumber daya alam. Perdamaian tidak boleh hanya berarti tidak ada tembakan; perdamaian harus berarti rakyat merasa aman atas tanah, air, hutan dan masa depannya.
Masalah tanah juga memperlihatkan betapa jauhnya cita-cita keadilan agraria dari kenyataan. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat sedikitnya 341 letusan konflik agraria sepanjang 2025 di 33 provinsi dengan cakupan wilayah sekitar 914.547 hektare.
Angka tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria bukan persoalan kecil yang bisa diselesaikan dengan pendekatan administratif semata. Ketika sertifikat, izin, konsesi atau proyek pembangunan berhadapan dengan klaim masyarakat, negara harus berdiri sebagai wasit yang adil, bukan menjadi kekuatan yang membuat masyarakat semakin lemah. Tanah bukan sekadar angka dalam peta investasi; bagi rakyat, tanah adalah rumah, identitas, sumber pangan dan warisan anak - cucu.
Krisis berikutnya adalah lingkungan dan pertambangan. Atas nama investasi, hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi, jangan sampai alam diperlakukan seperti barang sekali pakai. WALHI pada 2026 menyoroti kerusakan lingkungan, pencemaran, konflik agraria dan minimnya transparansi dalam sejumlah kawasan industri nikel, termasuk Soroako dan Pulau Obi.
Temuan liputan lapangan yang dikutip WALHI dan SIEJ juga menyoroti dampak terhadap biodiversitas serta kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, petani dan nelayan. Bahkan dalam persoalan tambang ilegal di Sumatera Barat, WALHI pada Juni 2026 mendesak penegakan hukum, penelusuran aliran dana melalui TPPU, evaluasi izin bermasalah dan pemulihan hak masyarakat. Jika keuntungan tambang dinikmati segelintir orang tetapi kerusakannya diwariskan kepada rakyat, maka itu bukan kemakmuran itu pemindahan biaya ke generasi berikutnya.
Di sinilah problem terbesar negara : bukan kekurangan aturan, tetapi lemahnya keberanian menjalankan aturan secara adil. Rakyat melihat kasus demi kasus, izin demi izin, konflik demi konflik, tetapi sering kali pertanggungjawaban berhenti pada pelaku lapangan.
Padahal, dalam banyak persoalan sumber daya alam, perlu ditelusuri siapa yang memberikan izin, siapa yang menikmati keuntungan, siapa yang melindungi aliran uang, siapa yang membiarkan pelanggaran berlangsung dan siapa yang mendapatkan manfaat dari sistem tersebut. Penegakan hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi dan politik. Aparat penegak hukum baik di pusat maupun daerah harus bekerja dengan standar integritas yang sama: hukum harus mengejar kejahatan, bukan mengejar siapa yang paling lemah.
Karena itu, solusi tidak cukup dengan pidato, rapat koordinasi atau pembentukan tim ad hoc.
Pertama - RUU Perampasan Aset harus disahkan menjadi undang - undang yang kuat, transparan dan tetap menjamin due process of law serta perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik. RUU ini telah masuk Prolegnas Prioritas dan pada Agustus 2026 Komisi III DPR masih membuka partisipasi publik dalam penyusunannya; DPR juga menargetkan pembahasan dapat diselesaikan pada 2026.
Kedua - perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan aparat penegak hukum (APH), baik di tingkat pusat maupun daerah, terutama pada wilayah yang memiliki persoalan kronis terkait korupsi, konflik agraria, tambang ilegal, kejahatan lingkungan dan kekerasan terhadap masyarakat. Pergantian pimpinan bukan untuk membalas dendam politik, tetapi untuk memastikan institusi hukum benar-benar independen, profesional, bersih dan mampu melindungi rakyat.
Pada akhirnya, negara harus kembali kepada tujuan konstitusionalnya : melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Efisiensi harus berarti memangkas pemborosan, bukan memangkas hak rakyat. Investasi harus berarti membuka kesejahteraan, bukan mengambil ruang hidup.
Pertambangan harus memberikan manfaat dengan standar lingkungan yang ketat, bukan meninggalkan lubang dan konflik. Penegakan hukum harus mengejar aktor intelektual, pemodal dan jaringan kejahatan, bukan berhenti pada korban yang paling mudah dijerat. Dan kebijakan negara harus diuji bukan hanya melalui laporan keberhasilan pemerintah, tetapi melalui satu pertanyaan sederhana, apakah rakyat menjadi lebih aman, lebih sejahtera, lebih berdaulat atas ruang hidupnya, dan lebih percaya kepada negara?
Jika jawabannya tidak, maka negara harus berani mengoreksi dirinya sendiri.
Sebab negara yang kuat bukan negara yang mampu membungkam kritik, melainkan negara yang mampu mendengar kritik dan memperbaiki kesalahan. (AT).
