Archipelagotimes.com - Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia menghadapi ancaman serius berupa pencemaran sampah laut. Persoalan ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam mata pencaharian jutaan nelayan, sektor pariwisata bahari, hingga ketahanan pangan nasional. Pemerintah bersama berbagai lembaga internasional kini menjadikan pengurangan sampah laut sebagai salah satu prioritas pembangunan ekonomi biru.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan timbulan sampah nasional pada 2025 diperkirakan mencapai 50,06 juta ton, dengan sekitar 40% belum terkelola secara optimal. Sebagian besar limbah tersebut bermuara ke sungai dan akhirnya masuk ke laut. Indonesia diperkirakan menerima sekitar 16,02 juta ton sampah yang memasuki wilayah perairannya setiap tahun.
Dampaknya mulai dirasakan sektor perikanan. Penelitian KKP menunjukkan sampah plastik dapat menurunkan hasil tangkapan ikan hingga 30%, sementara sekitar 30–40% alat tangkap nelayan mengalami kerusakan akibat tersangkut sampah laut. Kondisi ini meningkatkan biaya operasional dan menurunkan pendapatan masyarakat pesisir.
Pada 2026, pemerintah bersama International Maritime Organization (IMO) menyusun Port Waste Management Plan di Pelabuhan Tanjung Priok guna memperkuat pengelolaan limbah kapal sesuai ketentuan MARPOL Annex V. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi pembuangan sampah dari kapal ke laut dan meningkatkan fasilitas penerimaan limbah di pelabuhan.
Keberhasilan pengendalian sampah laut akan menentukan keberlanjutan sektor perikanan, wisata bahari, dan kesehatan ekosistem laut Indonesia. Kolaborasi pemerintah, industri pelayaran, masyarakat, dan komunitas pesisir menjadi kunci untuk mencapai target pengurangan sampah laut hingga 2029.