![]() |
| Ilustrasi |
Archipelagotimes.com - Awal Juli 2026 diwarnai dengan perkembangan besar setelah aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang serta puluhan kilogram emas batangan sebagai barang bukti awal penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut seorang pejabat yang sebelumnya menangani berbagai perkara korupsi besar. Menurut laporan media internasional, nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp476 miliar dalam bentuk uang tunai dan 74 kilogram emas batangan. Pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa seluruh aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Fakta Singkat
- Uang tunai yang disita sekitar Rp476 miliar.
- Penyitaan 74 kg emas batangan.
- Menjadi salah satu perkara yang paling banyak menyita perhatian publik pada Juli 2026.
Sumber
- Financial Times, Anti-graft prosecutor accused of corruption as Indonesia turf war escalates (18 Juli 2026).
