Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Hari Purwanto : Pasal Pidana Mati Layak Dipertimbangkan

Ist.

Archipelagotimes.com
- Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), harus dilakukan secara serius dan transparan.

Hari berpandangan, apabila dalam proses penyidikan dan persidangan nantinya terbukti bahwa perbuatan yang dilakukan Febrie memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur undang-undang, maka ketentuan pidana yang lebih berat patut dipertimbangkan.

Menurut Hari, salah satu ketentuan yang relevan untuk dikaji adalah Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“FA layak dikenakan pasal ini,” kata Hari Purwanto dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur bahwa apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

“Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dilakukan dalam keadaan tertentu, maka pidana mati dapat dijatuhkan,” ujar Hari.

Minta Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu

Hari menilai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum semestinya menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Terlebih, Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya memiliki posisi strategis dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus.

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri. Pada Juli 2026, Kejaksaan Agung menyatakan status tersangka Febrie tetap berlaku setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Polri sebelumnya menyebut Febrie terseret dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara, termasuk ASABRI. Dalam proses awal penyidikan, polisi mengaku telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum menetapkan tersangka.

Bagi Hari, status dan latar belakang seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat untuk mengusut dugaan korupsi secara tuntas.

“Penegakan hukum harus berani menyentuh siapa pun. Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya keras kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan, tetapi lunak ketika berhadapan dengan orang yang pernah berada di lingkaran kekuasaan,” tegasnya.

Pasal 2 Ayat (2) Tidak Bisa Diterapkan Sembarangan

Meski demikian, Hari menekankan bahwa penerapan Pasal 2 ayat (2) tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Menurut dia, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan melalui proses hukum yang sah. Termasuk membuktikan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara serta terpenuhinya unsur “keadaan tertentu” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

“Ini bukan soal siapa yang kita suka atau tidak suka. Kalau unsur pidananya terpenuhi dan keadaan tertentu sebagaimana diatur undang-undang juga terbukti, maka hukum harus diterapkan secara tegas,” ujar Hari.

Ia mengatakan, pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian untuk menerapkan ketentuan hukum secara konsisten, termasuk terhadap pejabat maupun mantan pejabat penegak hukum.

Jangan Sampai Ada Keistimewaan Hukum

Hari juga meminta proses hukum terhadap Febrie dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara tersebut, terutama karena kasus ini menyangkut sosok yang pernah menduduki posisi penting dalam institusi penegak hukum.

Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka. Dalam salah satu pemeriksaan pada Agustus 2026, Febrie dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga masih memeriksa sejumlah saksi dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie, termasuk saksi dari pihak swasta dan perbankan. Penyidik disebut tengah menelusuri alat bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Hari menilai seluruh proses tersebut harus diarahkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk siapa saja yang terlibat, aliran dana, keuntungan yang diperoleh, serta dampak yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.

“Jangan berhenti hanya pada penetapan tersangka. Bongkar seluruh konstruksi perkaranya. Kalau ada pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya, harus ikut dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Hari Purwanto.

Also Read
Tag:
Latest News
  • Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Hari Purwanto : Pasal Pidana Mati Layak Dipertimbangkan
  • Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Hari Purwanto : Pasal Pidana Mati Layak Dipertimbangkan
  • Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Hari Purwanto : Pasal Pidana Mati Layak Dipertimbangkan
  • Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Hari Purwanto : Pasal Pidana Mati Layak Dipertimbangkan
  • Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Hari Purwanto : Pasal Pidana Mati Layak Dipertimbangkan
  • Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Hari Purwanto : Pasal Pidana Mati Layak Dipertimbangkan
Post a Comment