
Ist.
Archipelagotimes.com - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (AMPHI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan gudang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai bentuk tekanan publik atas dugaan penyimpangan dalam proyek teknologi informasi (IT) yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Jumat, (18/04/2026).
Aksi ini berangkat dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek IT di tubuh BNI. Sejumlah proyek strategis diduga tidak berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi perencanaan, kontrak, hingga realisasi pekerjaan.
Temuan tersebut memperlihatkan adanya indikasi lemahnya tata kelola, potensi pelanggaran prosedur, serta risiko kerugian negara yang signifikan. Bahkan, beberapa proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah dilaporkan mengalami ketidaksesuaian progres pekerjaan dengan nilai pembayaran yang telah dilakukan.
Dalam aksinya, AMPHI menyampaikan tuntutan tegas sebagai berikut :
- Mendesak KPK segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek IT di BNI, khususnya Proyek RM Tool senilai Rp350 miliar dan Proyek Base24 senilai Rp322 miliar yang hingga September 2024 baru mencapai progres 47%.
- Mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai pihak yang bertanggung jawab secara struktural.
- Mendesak KPK untuk mengusut tuntas penunjukan langsung PT MTI dalam proyek sewa Electronic Data Capture (EDC) Full Managed Service (FMS) Tahun 2023 di BNI dengan nilai kontrak sebesar Rp506.039.411.928,00 yang diduga tidak sepenuhnya sesuai ketentuan dan kontrak. AMPHI juga meminta pemeriksaan terhadap Direktur Utama BNI dan seluruh pihak terkait guna menelusuri adanya potensi penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, serta indikasi kerugian negara.
- Mendesak Kantor Pusat BNI untuk membuka secara transparan seluruh proyek IT bermasalah, termasuk RM Tool Rp30,35 miliar, Base24 Rp322 miliar (progres 47%), EDC FMS Rp506,03 miliar, dan ULA Oracle Rp292,5 miliar. Selain itu, AMPHI menuntut penonaktifan sementara pejabat terkait guna mencegah potensi penyimpangan lanjutan.
Ketua AMPHI, Sahrir Yapo, dalam orasinya menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi awal dari potensi skandal besar dalam pengelolaan keuangan negara di sektor perbankan.
“Jika ini dibiarkan, maka kerugian negara hanya tinggal menunggu waktu. Kami mendesak KPK untuk tidak ragu bertindak. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMN ke depan,” tegasnya.
AMPHI menilai bahwa pengawasan internal yang lemah, dugaan pelanggaran prosedur pengadaan, serta ketidaksesuaian antara progres dan realisasi anggaran merupakan indikasi serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Aksi ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan negara. Dengan tekanan publik yang kuat, AMPHI berharap KPK segera mengambil langkah konkret, sekaligus mendorong manajemen BNI melakukan pembenahan menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat.
