![]() |
| Ist. |
Archipelagotimes.com - Dai Mato, Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Jakarta Timur angkat suara terkait dengan dugaan Kriminalisasi terhadap Ubedillah Badrun. Selasa (14/4/2026).
Pernyataan tersebut terkait dengan dilaporkan nya akademisi Ubaidilah Badrun ke pihak kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik, Senin 13 april 2026.
Laporan terhadap Ubedilah Badrun, dinilai sebagai upaya nyata untuk membungkam nalar kritis dan mengkriminalisasi akal sehat di Indonesia. "Bagaimana kelompok akademisi, praktisi, aktivis dan mahasiswa mau mengontrol kebijakan negara lewat ruang demokrasi kalau selalu di hadang lewat pelaporan atas nama ujaran kebencian" Ujar Mato
Lebih lanjut, Mato menilai hal tersebut, menjadi tren penggunaan instrumen hukum untuk merespons perbedaan pandangan politik di ruang publik, apa yang disampaikan saudara Ubedillah Badrun itu vitamin bagi demokrasi. Jika kritik dibalas dengan laporan polisi, maka, negara kita sedang kembali ke zaman penjajahan,orde baru dan matinya kebebasan berpendapat serta kontrol terhadap kebijakan negara yg di anggap melenceng.
Terakhir Dai Mato menyerukan kepada elemen mahasiswa pemuda dan rakyat yang masih peduli terhadap demokrasi dan cinta kepada bangsa dan negara untuk sama - sama melawan kriminalisasi terhadap Ubedilah Badrun. Tuturnya
Untuk di ketahui, Kritik yang disampaikan Ubedilah Badrun terkait kepemimpinan Prabowo-Gibran, yang disebutnya sebagai "beban bangsa", merupakan bagian dari diskursus akademik dan kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi.
