![]() |
| Ist |
Archipelagotimes.com - Abdullah Kelrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC), kembali melontarkan kritik paling kerasnya terhadap DPR RI terkait mandeknya pembentukan PANJA Judi Online. Dalam pernyataannya, Rabu (15/04/2026), ia menegaskan bahwa judi online bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah berubah menjadi “mesin penghancur sosial nasional”yang merusak keluarga, ekonomi rakyat, hingga masa depan generasi muda Indonesia.
Kelrey menantang langsung Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk membuktikan keberpihakan politik mereka melalui pengesahan PANJA Judi Online tanpa kompromi dan tanpa penundaan. Ia menegaskan, jika DPR RI tetap diam, maka publik berhak menduga adanya pembiaran sistemik terhadap kejahatan digital yang terus mengalirkan uang ratusan triliun rupiah dari rakyat.
“Ini bukan lagi kelalaian. Ini sudah masuk wilayah kegagalan negara jika tidak ada tindakan politik luar biasa,” tegas Kelrey
Data dua tahun terakhir memperkuat eskalasi ancaman tersebut. Pada 2024, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp359 triliun, dengan jutaan pemain aktif yang terus bertambah di seluruh wilayah Indonesia . Bahkan sebagian laporan menyebut angka transaksi bisa lebih tinggi tergantung metode pengukuran aliran dana ilegal.
Memasuki 2025, meski terjadi penurunan akibat penindakan, nilai transaksi tetap berada pada level sangat tinggi, yakni sekitar Rp155 triliun hingga kuartal akhir 2025 . PPATK juga mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat lebih dari 12 juta pemain aktif judi online di Indonesia, menunjukkan bahwa aktivitas ini sudah menjadi konsumsi massal, bukan lagi kasus sporadis .
Yang lebih mengkhawatirkan, dalam periode yang sama, ratusan ribu hingga jutaan transaksi kecil berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan anak-anak dan remaja ikut terlibat dalam ekosistem ini. Pemerintah mencatat jutaan akses ke situs judi diblokir, namun situs baru terus muncul kembali dalam siklus tanpa akhir.
Dalam lima tahun terakhir, dampak sosialnya semakin brutal: lonjakan utang pinjaman ilegal, kehancuran rumah tangga, perceraian, hingga meningkatnya tindak kriminal seperti penipuan, penggelapan, dan kekerasan berbasis ekonomi. Banyak kasus menunjukkan pola yang sama: kecanduan judi online berujung pada kehancuran finansial total dalam waktu singkat.
Jika tren ini dibiarkan, dalam lima tahun ke depan Indonesia berpotensi menghadapi krisis sosial digital yang lebih dalam: terbentuknya generasi spekulatif yang bergantung pada perjudian digital, meningkatnya kriminalitas siber lintas negara, serta menguatnya jaringan kejahatan finansial yang sulit disentuh hukum nasional.
Kelrey menegaskan bahwa DPR RI tidak lagi punya ruang untuk bersikap netral. Menurutnya, PANJA Judi Online adalah garis batas antara keberpihakan kepada rakyat atau pembiaran terhadap kehancuran sistem sosial bangsa.
“Kalau DPR RI masih diam, maka rakyat akan menilai sendiri: negara sedang kalah melawan jaringan judi online,” tutupnya
