FSPTN DKI Jakarta Serukan Tanggung Jawab Perusahaan dan Keterbukaan BPJS atas Korban Kecelakaan Kereta

detikNews


Archipelagotimes.com -  Valdi Hallatu, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara (FSPTN) DKI Jakarta, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan kereta beruntun yang melibatkan kereta lintas provinsi dan commuter line Jakarta–Bekasi.

Peristiwa tragis tersebut dilaporkan mengakibatkan sekitar 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka berat, dengan mayoritas korban merupakan pekerja yang sedang dalam perjalanan pulang kerja.

Valdi menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang karyawannya menjadi korban tidak boleh lepas tangan.

Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk : 

  • Segera melakukan pendataan karyawan yang terdampak
  • Aktif membantu proses pelaporan dan klaim
  • Memberikan dukungan nyata kepada korban maupun keluarga

“Perusahaan harus hadir dan mengambil peran. Jangan sampai pekerja yang menjadi korban justru dibiarkan berjuang sendiri dalam mengurus hak-haknya,” tegasnya. Selasa, (28/04/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kecelakaan yang terjadi saat perjalanan pulang kerja dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam PP No. 44 Tahun 2015. Oleh karena itu, para korban berhak mendapatkan perlindungan melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan.

Valdi juga menghimbau kepada keluarga korban untuk proaktif melaporkan status korban sebagai pekerja serta memastikan kronologi kejadian disampaikan secara jelas, agar dapat diproses sebagai kecelakaan kerja sesuai ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.

Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan agar tidak mempersulit proses klaim.

“BPJS harus terbuka dan responsif terhadap setiap laporan, baik yang diajukan oleh perusahaan maupun oleh keluarga korban. Jangan ada hambatan administratif yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan dan kecepatan dalam penanganan klaim sangat krusial agar para korban maupun ahli waris dapat segera memperoleh haknya, terutama dalam situasi darurat dan duka.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berlaku di tempat kerja, tetapi juga mencakup perjalanan yang menjadi bagian dari aktivitas kerja sehari-hari. FSPTN DKI Jakarta mendorong semua pihak untuk bersinergi agar hak-hak pekerja tetap terlindungi secara maksimal.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • FSPTN DKI Jakarta Serukan Tanggung Jawab Perusahaan dan Keterbukaan BPJS atas Korban Kecelakaan Kereta
  • FSPTN DKI Jakarta Serukan Tanggung Jawab Perusahaan dan Keterbukaan BPJS atas Korban Kecelakaan Kereta
  • FSPTN DKI Jakarta Serukan Tanggung Jawab Perusahaan dan Keterbukaan BPJS atas Korban Kecelakaan Kereta
  • FSPTN DKI Jakarta Serukan Tanggung Jawab Perusahaan dan Keterbukaan BPJS atas Korban Kecelakaan Kereta
  • FSPTN DKI Jakarta Serukan Tanggung Jawab Perusahaan dan Keterbukaan BPJS atas Korban Kecelakaan Kereta
  • FSPTN DKI Jakarta Serukan Tanggung Jawab Perusahaan dan Keterbukaan BPJS atas Korban Kecelakaan Kereta
Posting Komentar