Mangkir dari Panggilan, SDR Desak KPK Jemput Paksa Haji Her dalam Kasus Cukai Rokok dan TPPU


Archipelagotimes.com - 
Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas kembali menguat. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, meminta KPK segera menjemput paksa pengusaha rokok asal Madura, Khairul Umam atau yang dikenal dengan Haji Her, setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Menurut Hari, ketidakhadiran Haji Her dalam pemeriksaan bukan hanya bentuk ketidakpatuhan, tetapi juga dapat merusak wibawa penegakan hukum.

“Kalau sudah dipanggil secara resmi dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka KPK harus tegas. Jemput paksa adalah langkah hukum yang diatur dan harus diterapkan,” ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Haji Her untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran di sektor cukai rokok. Namun, hingga jadwal pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pihak KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan mengimbau semua pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif.

Namun demikian, SDR menilai langkah pemanggilan ulang saja tidak cukup. Hari menegaskan bahwa ketegasan diperlukan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.

“Jangan sampai publik melihat ada ketimpangan. Rakyat kecil cepat diproses, tapi pengusaha besar justru diberi kelonggaran,” tegasnya.

Kasus yang menyeret nama Haji Her berkaitan dengan dugaan pelanggaran cukai rokok yang tengah diusut KPK. Dalam pengembangannya, perkara ini juga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah indikasi pelanggaran yang tengah didalami antara lain :

  1. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi
  2. Penggunaan pita cukai ilegal
  3. Dugaan praktik suap kepada oknum aparat
  4. Aliran dana mencurigakan yang berpotensi masuk kategori TPPU

Kasus ini dinilai strategis karena menyangkut potensi kerugian negara dalam jumlah besar serta praktik ilegal yang diduga sudah berlangsung lama di sektor industri hasil tembakau.

Di sisi lain, pihak keluarga dan yayasan yang berkaitan dengan Haji Her sebelumnya membantah kabar keterlibatan dalam kasus tersebut. Mereka menyebut isu yang beredar sebagai tidak benar dan merugikan nama baik.

Haji Her selama ini dikenal sebagai pengusaha yang memiliki jaringan luas di industri rokok lokal dan disebut-sebut aktif dalam kegiatan sosial di wilayah Madura dan Jawa Timur.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan KPK memastikan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Desakan dari SDR menjadi bagian dari tekanan publik yang lebih luas agar KPK tidak ragu mengambil langkah tegas. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.

Hari menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik ilegal di sektor cukai rokok.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi tentang bagaimana negara hadir melindungi keuangan negara dari praktik curang. KPK harus berani,” ujarnya.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Mangkir dari Panggilan, SDR Desak KPK Jemput Paksa Haji Her dalam Kasus Cukai Rokok dan TPPU
  • Mangkir dari Panggilan, SDR Desak KPK Jemput Paksa Haji Her dalam Kasus Cukai Rokok dan TPPU
  • Mangkir dari Panggilan, SDR Desak KPK Jemput Paksa Haji Her dalam Kasus Cukai Rokok dan TPPU
  • Mangkir dari Panggilan, SDR Desak KPK Jemput Paksa Haji Her dalam Kasus Cukai Rokok dan TPPU
  • Mangkir dari Panggilan, SDR Desak KPK Jemput Paksa Haji Her dalam Kasus Cukai Rokok dan TPPU
  • Mangkir dari Panggilan, SDR Desak KPK Jemput Paksa Haji Her dalam Kasus Cukai Rokok dan TPPU
Posting Komentar