Penulis ; Dr. Yulis Susilawaty (Peneliti Indonesian Public Institute)
Archipelagotimes.com - Ketika Geografi Menjadi Takdir : Dalam diskursus geopolitik klasik, geografi sering kali dianggap sebagai konstanta yang statis. Namun, dalam peristiwa perundingan di Islamabad April 2026, kita menyaksikan bagaimana geografi, khususnya Selat Hormuz, ditransformasikan oleh Iran menjadi sebuah instrumen politik yang dinamis dan koersif. Proposal 10 poin yang diajukan kepada Amerika Serikat bukan sekadar daftar tuntutan diplomatik; ia adalah naskah redefinisi tatanan maritim dunia yang lahir dari rahim ketegangan panjang dan kegagalan deterrens global.
Dialektika Sebab dan Diamnya Dunia
Setiap fenomena politik besar adalah sebuah konsekuensi, sebuah muara dari aliran sebab yang sering kali diabaikan. Selama dekade terakhir, dunia menyaksikan transisi kekuasaan di Timur Tengah melalui kacamata pragmatisme yang sempit. Negara-negara besar pengonsumsi energi dan kekuatan regional cenderung memilih "diam" saat eskalasi di zona abu-abu ( grey zone ) mulai merayap.
Diamnya dunia internasional ini bukanlah tanda persetujuan, melainkan refleksi dari ketergantungan ekonomi yang akut. Iran, dengan ketajaman analisis strategisnya, membaca diamnya pihak lain sebagai ruang kosong yang harus diisi. Maka, proposal di Islamabad adalah bentuk perlawanan terhadap hegemoni lama, sebuah pernyataan bahwa stabilitas tidak lagi bisa dipaksakan dari luar, melainkan harus dibeli dari pemegang kunci gerbangnya.
Filosofi "Biaya Transit": Kedaulatan di Atas Aliran
Poin paling provokatif dalam proposal tersebut adalah pengenaan biaya transit sebesar $2 juta per kapal di Selat Hormuz. Secara filosofis, ini adalah tantangan langsung terhadap doktrin Freedom of Navigation yang telah mendominasi hukum laut internasional sejak Grotius mencetuskan Mare Liberum.
Bagi Iran, ini bukan sekadar soal pemulihan ekonomi pasca-sanksi. Ini adalah upaya memformalkan kedaulatan atas ruang. Di sini, Selat Hormuz tidak lagi dipandang sebagai "jalan umum" internasional, melainkan sebagai "properti strategis" yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk memungut kompensasi atas jaminan keamanan yang diberikan. Ini adalah pergeseran dari paradigma hukum maritim menuju paradigma kedaulatan teritorial yang absolut.
Penarikan Pasukan dan Penegasan Hegemoni Regional
Tuntutan penarikan pasukan tempur Amerika Serikat (Poin 10) adalah upaya Iran untuk mengakhiri apa yang mereka sebut sebagai "anomali keamanan" di Asia Barat. Dalam kacamata geopolitik, kehadiran militer asing dianggap sebagai gangguan terhadap keseimbangan alami kawasan. Dengan menuntut hengkangnya kekuatan ekstra-regional, Iran sedang menawarkan sebuah arsitektur keamanan baru: stabilitas yang dikelola secara lokal, namun di bawah supervisi satu kekuatan dominan.
Di sisi lain, memasukkan aktor non-negara seperti Hizbullah dan Houthi ke dalam meja perundingan resmi adalah langkah brilian dalam melegitimasi strategi proksi. Iran berhasil memaksa dunia mengakui bahwa kekuatan militer modern tidak lagi hanya diukur dari jumlah hulu ledak nuklir, tetapi dari kemampuan untuk menggerakkan pengaruh asimetris melintasi batas-batas negara.
Di Ambang posisi tawar
Proposal 10 poin ini adalah puncak dari dialektika posisi tawar. Ia mencerminkan sebuah realitas pahit bagi tatanan global lama: bahwa kekuatan untuk merusak ( power to destroy) telah berevolusi menjadi kekuatan untuk mengatur ( power to govern ).Dunia saat ini berdiri di persimpangan. Menerima proposal ini berarti menyetujui "stabilitas yang mahal" dan mengakui berakhirnya era navigasi bebas tanpa syarat. Menolaknya berarti bersiap menghadapi ketidakpastian total di jalur nadi energi dunia. Pada akhirnya, apa yang terjadi di Islamabad adalah pengingat bagi setiap analis pertahanan bahwa dalam permainan kekuasaan, diamnya lawan adalah aset terbaik bagi mereka yang berani mendiktekan syarat. Stabilitas, ternyata, memiliki label harga yang jauh melampaui angka-angka di atas kertas.
.png)