Jabatan Baru Andi Marewangeng Picu Polemik Baru

Foto : RRI

Archipelagotimes.com
- Desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Berau semakin menguat. Ketua Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM Indonesia) Jufri secara terbuka meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memanggil dan memeriksa Andi Marewangeng, yang kini justru menempati jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian.

Pengangkatan tersebut bukan sekadar rotasi jabatan biasa. Ketua JAM melihat adanya potensi risiko serius terhadap transparansi dan penegakan hukum, terutama karena dugaan penyimpangan terjadi pada periode ketika Andi Marewangeng menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

Ketua JAM Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Ujar Jufri yg dalam rilis resminya, Jumat (1/05/2026).

“Situasi ini berbahaya. Ketika seseorang yang diduga terkait persoalan anggaran justru diberi posisi strategis, publik patut curiga apakah ada upaya melindungi atau setidaknya mengaburkan persoalan yang ada,” tegasnya.

Tekanan tidak hanya diarahkan ke Kejaksaan Agung. JAM Indonesia juga meminta aparat TNI dan Polri di Berau tidak menutup mata terhadap polemik tersebut. Mereka menilai pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran hanya akan memperkuat persepsi buruk publik terhadap integritas institusi negara.

Dugaan ini menguat seiring munculnya pola yang dinilai tidak lazim oleh CBA dalam proyek-proyek bernilai miliaran rupiah di lingkungan Dishub Berau. Penelusuran terhadap data pengadaan sejak 2020 hingga 2025 menunjukkan adanya kecenderungan pemenang tender yang berulang, dengan nilai kontrak yang signifikan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut pola tersebut sebagai sinyal yang tidak bisa diabaikan. Ia menilai kemenangan berulang oleh perusahaan tertentu patut diduga sebagai indikasi adanya pengondisian dalam proses lelang.

“Kalau perusahaan yang sama terus menang dengan nilai besar, itu bukan sekadar kebetulan. Ini harus dibuka secara terang, apakah ada kedekatan atau praktik yang menyimpang,” ujarnya.

Pada 2020, PT Jasin Effrin Jaya memenangkan proyek tahap pertama dengan nilai Rp11,04 miliar dari pagu Rp11,7 miliar. Perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pada 2021 dengan nilai Rp17,48 miliar dari pagu Rp18,24 miliar. Setelah itu, proyek tahun 2024 dimenangkan PT Cemara Megah Persada senilai Rp11,08 miliar, dan pada 2025 CV Mustika Intan Nia memperoleh kontrak Rp12,76 miliar. Rangkaian ini memperlihatkan pola distribusi proyek yang dinilai perlu diuji lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Secara prinsip, pola kemenangan tender yang berulang memang tidak otomatis melanggar hukum. Namun dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi tersebut kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap potensi konflik kepentingan, pengaturan lelang, hingga praktik korupsi yang lebih sistematis.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  •  Jabatan Baru Andi Marewangeng Picu Polemik Baru
  •  Jabatan Baru Andi Marewangeng Picu Polemik Baru
  •  Jabatan Baru Andi Marewangeng Picu Polemik Baru
  •  Jabatan Baru Andi Marewangeng Picu Polemik Baru
  •  Jabatan Baru Andi Marewangeng Picu Polemik Baru
  •  Jabatan Baru Andi Marewangeng Picu Polemik Baru
Posting Komentar