Kasus Ijazah Jokowi Segera P-21, NIC Desak Kapolri Dicopot

Archipelagotimes.com - Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara dugaan fitnah dan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa segera dinyatakan lengkap atau P-21 dalam waktu dekat.

Meski demikian, proses hukum yang telah berjalan lebih dari satu tahun itu kembali menuai kritik keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, yang menilai Polri tidak konsisten dalam menegakkan hukum.

Kelrey menyoroti perbandingan penanganan kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan perkara dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, Polda Metro Jaya terlihat sangat agresif dalam mendorong kasus ijazah hingga tahap P-21, sementara kasus Firli Bahuri justru terkesan mandek tanpa kepastian hukum. Ujar Kelrey, Senin (25/05/2026).

“Publik bisa melihat dengan jelas mana kasus yang dipercepat dan mana yang sengaja didiamkan. Ini menimbulkan kesan bahwa hukum sedang dimainkan sesuai kepentingan tertentu,” kata Kelrey dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menilai ketimpangan penanganan perkara tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperburuk citra institusi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau kasus Roy Suryo dan dr. Tifa bisa dipoles sedemikian rupa sampai dikejar P-21, kenapa kasus Firli Bahuri yang jauh lebih besar justru seperti sampah yang dibuang begitu saja?” ujarnya.

Kelrey bahkan secara terbuka mendesak Presiden untuk mengevaluasi posisi Kapolri. Menurutnya, kegagalan menyelesaikan kasus Firli Bahuri menjadi bukti lemahnya komitmen penegakan hukum di tubuh Polri.

“Saya menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo gagal menjaga marwah institusi dan gagal menghadirkan keadilan yang setara bagi semua pihak. Kalau penegakan hukum masih tebang pilih seperti ini, sudah layak Kapolri dicopot dari jabatannya,” tegas Kelrey.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah adanya kendala dalam penanganan kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Polisi menyebut lamanya proses penyidikan dipengaruhi pembagian prioritas penanganan perkara serta penyesuaian ketentuan KUHP baru antara kepolisian dan kejaksaan.

Sementara itu, kubu Roy Suryo menilai proses menuju P-21 sudah tidak relevan lagi untuk dilanjutkan karena polemik ijazah Jokowi dinilai telah berkembang menjadi isu politik berkepanjangan.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Kasus Ijazah Jokowi Segera P-21, NIC Desak Kapolri Dicopot
  • Kasus Ijazah Jokowi Segera P-21, NIC Desak Kapolri Dicopot
  • Kasus Ijazah Jokowi Segera P-21, NIC Desak Kapolri Dicopot
  • Kasus Ijazah Jokowi Segera P-21, NIC Desak Kapolri Dicopot
  • Kasus Ijazah Jokowi Segera P-21, NIC Desak Kapolri Dicopot
  • Kasus Ijazah Jokowi Segera P-21, NIC Desak Kapolri Dicopot
Posting Komentar