Komisi III DPR Apresiasi Kemajuan MA dan KY, Soroti Transparansi serta Kecepatan Layanan Peradilan

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta dalam rapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Sekretaris MA dan Sekretaris Jenderal KY di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/5/2026). Foto: Devi/Karisma

Archipelagotimes.com - Komisi III DPR RI mengapresiasi berbagai kemajuan yang dilakukan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial dalam penguatan sistem informasi dan pengawasan peradilan. Apresiasi tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Sekretaris MA dan Sekretaris Jenderal KY di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/5/2026).

Wayan menilai kolaborasi antara MA dan KY menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, koordinasi kedua lembaga kini semakin baik sehingga kritik terhadap hubungan kerja sama keduanya mulai berkurang.

“Ada banyak kemajuan yang telah dicapai. Apresiasi yang sama pada Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. Akhir-akhir ini kita melihat kerja sama dengan Mahkamah Agung juga sudah semakin padu, semakin baik,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi III DPR RI tetap memberikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian Mahkamah Agung ke depan, terutama terkait keterbukaan akses dokumen, transparansi, dan kecepatan layanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Salah satu sorotan utama adalah masih adanya kendala masyarakat dalam memperoleh dokumen penting perkara di Mahkamah Agung. Menurut Wayan, akses terhadap dokumen yang dibutuhkan pencari keadilan harus semakin dipermudah.

“Masih ada kesulitan atau kendala untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting dari Mahkamah Agung. Dokumen-dokumen yang penting, yang diperlukan oleh pencari keadilan,” katanya.

Selain itu, Komisi III juga meminta MA segera menyesuaikan sistem dan tata kerja seiring mulai berlakunya KUHAP baru, khususnya terkait percepatan pemberian salinan putusan dan berita acara perkara.

“Kedua, KUHAP sudah mulai berlaku. Harus ada penyesuaian atas kerja-kerja Mahkamah Agung, terutama yang berkaitan dengan salinan putusan dan berita acara. Ini harus bisa dikerjakan dan didapatkan secara cepat oleh pencari keadilan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wayan turut menekankan pentingnya penguatan sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat di lingkungan Mahkamah Agung. Ia menilai meningkatnya kesadaran publik terhadap pengawasan lembaga peradilan harus direspons dengan pelayanan yang lebih terbuka dan cepat.

“Yang perlu ditingkatkan adalah keterbukaan, transparansi, bahkan juga kecepatan. Tiga hal itu menjadi harapan kami,” tegasnya.

Melalui evaluasi tersebut, Komisi III DPR RI berharap penguatan sistem informasi penanganan perkara dan pengawasan peradilan dapat semakin mendorong terwujudnya sistem peradilan nasional yang modern, bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Komisi III DPR Apresiasi Kemajuan MA dan KY, Soroti Transparansi serta Kecepatan Layanan Peradilan
  • Komisi III DPR Apresiasi Kemajuan MA dan KY, Soroti Transparansi serta Kecepatan Layanan Peradilan
  • Komisi III DPR Apresiasi Kemajuan MA dan KY, Soroti Transparansi serta Kecepatan Layanan Peradilan
  • Komisi III DPR Apresiasi Kemajuan MA dan KY, Soroti Transparansi serta Kecepatan Layanan Peradilan
  • Komisi III DPR Apresiasi Kemajuan MA dan KY, Soroti Transparansi serta Kecepatan Layanan Peradilan
  • Komisi III DPR Apresiasi Kemajuan MA dan KY, Soroti Transparansi serta Kecepatan Layanan Peradilan
Posting Komentar