Archipelagotimes.com - Ratusan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Poros Mahasiswa Jakarta Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT PLN (Persero) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/6).
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait tata kelola perusahaan dan dugaan penyimpangan di lingkungan PLN.
Krisis yang melanda PT. PLN saat ini memotret dengan jelas bagaimana hancurnya pilar integritas perusahaan negara tersebut.
Kasus yang melanda Sumatera beberapa bulan lalu pemadaman listrik total (blackout) hal ini menunjukan bahwa gagal nya sistem pertahanan otomatis akibat kelalaian sistemik.
Ditambah lagi dengan adanya dugaan korupsi dana CSR ditengah penderitaan rakyat yang semakin parah.
Darmawan prasodjo diduga melakukan modus pengadaan proyek fiktif berupa penggelembungan anggaran (Mark Up) dan melakukan kongkalikong dengan vendor internal serta pihak internal PLN.
Dalam masa jabatannya dari tahun 2021-sekarang Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo Tahun 2021 PLN mengalami kerugian sebesar 28,1 T, kemudian disusul tahun 2022 dengan kerugian sebesar 36,7 T, pada tahun 2023 mengalami kerugian 42,9 T, tahun 2024 sebesar 48,3 T, tahun 2025 sebesar 51,2 T, tahun 2026 sebesar 55+T yang mana setiap tahun angkanya terus bertambah.
Koordinator Lapangan Deby Abi Yanto menyatakan bahwa ditengah kondisi masyarakat yang tidak stabil dan ekonomi semakin merosot kita terus dipertontonkan dengan pejabat korup yang tidak ada habisnya.
Massa aksi yang berlangsung di 2 titik KPK & PT. PLN melibatkan hampir sekurang-kurang nya 500 orang dari berbagai aliansi mahasiswa dan masyarakat diwarnai dengan melempar telur sebagai bentuk kemarahan dan kekecewaan terhadap pejabat PLN.
Tuntutan yang disampaikan dalam aksi hari ini fokus terhadap 3 point utama :
1. Mendesak KPK dan BP BUMN untuk segera COPOT DAN PERIKSA Direktur Utama PT. PLN Darmawan Prasodjo
2. Priksa dan copot dirut PT PLN darmawan prasodjo adanya indikasi kesengajaan blackout yang terjadi di sumatra.
3. Mendesak BP BUMN untuk mencopot Direktur SDM PT PLN Yusuf Didi Setiarto yang bertanggung jawab penuh atas diterbitkannya surat keputusan pemberhentian kepala PLN daerah secara mendadak dan sepihak tanpa melalui sidang Dewan Kehormatan.
