Masyarakat Sekitar Tambang Selayaknya Mendapatkan Saham dari Perusahaan Tambang

Oleh : Siswansyah,S,H Ketua Padepokan Hukum Indonesia Kalimantan Timur


Archipelagotimes.com
- Sudah saatnya negara dan perusahaan pertambangan mengubah paradigma hubungan dengan masyarakat sekitar tambang. Selama ini masyarakat hanya ditempatkan sebagai penerima dampak, sementara keuntungan ekonomi terbesar dinikmati oleh pemegang saham, investor, dan pemilik modal. Oleh karena itu, Padepokan Hukum Indonesia berpandangan bahwa masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang selayaknya mendapatkan porsi kepemilikan saham pada perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah mereka.

Sumber daya mineral dan batubara merupakan kekayaan yang tidak dapat diperbarui. Ketika cadangan habis, perusahaan dapat pergi meninggalkan wilayah tambang, sedangkan masyarakat tetap harus menghadapi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ditinggalkan. Berbagai kajian mengenai pengembangan masyarakat tambang menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakat sekitar tambang harus menjadi bagian utama dari keberlanjutan industri pertambangan, bukan sekadar program bantuan sosial atau CSR yang sifatnya sementara. 

Selama puluhan tahun, masyarakat sekitar tambang hanya mendapatkan kompensasi berupa bantuan pendidikan, kesehatan, pembangunan jalan desa, atau program pemberdayaan masyarakat. Program tersebut tentu baik, namun tidak cukup untuk menciptakan keadilan ekonomi yang berkelanjutan. Banyak masyarakat tetap hidup dalam kemiskinan meskipun miliaran dolar keuntungan dihasilkan dari tanah yang berada di sekitar tempat tinggal mereka.

Pemberian saham kepada masyarakat sekitar tambang merupakan bentuk keadilan sosial dan implementasi nyata Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Padepokan Hukum Indonesia mengusulkan agar pemerintah mewajibkan setiap perusahaan tambang memberikan alokasi saham minimal 5% hingga 10% kepada masyarakat lingkar tambang melalui koperasi, badan usaha milik desa (BUMDes), atau lembaga ekonomi masyarakat yang diawasi secara transparan. Dengan demikian masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pemilik yang ikut menikmati keuntungan perusahaan.

Skema tersebut akan memberikan berbagai manfaat, antara lain:

1. Menciptakan keadilan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.

2. Mengurangi konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat.

3. Meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap praktik pertambangan yang merusak lingkungan.

4. Menjamin keberlanjutan ekonomi pascatambang, karena masyarakat tetap memperoleh dividen dan memiliki modal usaha.

5. Meningkatkan rasa memiliki (sense of ownership) terhadap kegiatan investasi di daerah.

Saat ini banyak konflik pertambangan terjadi karena masyarakat merasa hanya menerima debu, kebisingan, kerusakan jalan, dan risiko lingkungan, sementara keuntungan mengalir ke luar daerah bahkan ke luar negeri. Berbagai studi menunjukkan bahwa partisipasi dan keterlibatan masyarakat merupakan faktor penting dalam pembangunan wilayah sekitar tambang dan keberhasilan program pemberdayaan masyarakat. 

Kita harus berani berpikir lebih maju. Jika masyarakat dapat menjadi pemegang saham bank, perusahaan telekomunikasi, dan perusahaan terbuka lainnya, mengapa masyarakat yang hidup berdampingan dengan tambang tidak dapat menjadi pemegang saham perusahaan yang mengeruk kekayaan alam di wilayah mereka?

Jangan biarkan masyarakat hanya menjadi penonton ketika sumber daya alam mereka diambil dan dijual. Masyarakat sekitar tambang harus naik kelas dari sekadar penerima bantuan menjadi pemilik manfaat ekonomi yang sesungguhnya.

Padepokan Hukum Indonesia mendesak Presiden Republik Indonesia, DPR RI, dan Kementerian ESDM untuk mengkaji regulasi yang mewajibkan kepemilikan saham masyarakat pada setiap perusahaan pertambangan. Keadilan tidak cukup diwujudkan melalui CSR dan bantuan sosial. Keadilan sejati adalah ketika masyarakat ikut memiliki, ikut menikmati keuntungan, dan ikut menentukan masa depan daerahnya.

“Masyarakat sekitar tambang tidak boleh hanya menerima dampak. Mereka harus menjadi pemilik manfaat. Sudah saatnya rakyat memiliki saham atas kekayaan alam yang berasal dari tanah tempat mereka hidup.”

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Masyarakat Sekitar Tambang Selayaknya Mendapatkan Saham dari Perusahaan Tambang
  • Masyarakat Sekitar Tambang Selayaknya Mendapatkan Saham dari Perusahaan Tambang
  • Masyarakat Sekitar Tambang Selayaknya Mendapatkan Saham dari Perusahaan Tambang
  • Masyarakat Sekitar Tambang Selayaknya Mendapatkan Saham dari Perusahaan Tambang
  • Masyarakat Sekitar Tambang Selayaknya Mendapatkan Saham dari Perusahaan Tambang
  • Masyarakat Sekitar Tambang Selayaknya Mendapatkan Saham dari Perusahaan Tambang
Posting Komentar