![]() |
| Sumber Gambar : pixabay.com |
Dalam konteks Indonesia, UNICEF mencatat masih terdapat sekitar 1,2 juta kasus perkawinan anak, dengan 1 dari 9 perempuan usia 20 - 24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun berdasarkan data SUSENAS 2018. Fenomena ini berkaitan dengan berbagai faktor sosial, pendidikan, dan budaya.
Banyak pemuka agama berpendapat bahwa hubungan laki-laki dan perempuan sebaiknya diarahkan menuju komitmen yang bertanggung jawab, bukan sekadar hubungan tanpa kepastian.
Karena itu, larangan pacaran dipahami sebagai upaya menjaga norma kesopanan, kehormatan diri, serta membangun hubungan yang lebih bertanggung jawab di masa depan.
Pada akhirnya, alasan ini lebih berlandaskan nilai moral dan keyakinan daripada sekadar pertimbangan sosial.
