
Dok.DPR RI
Archipelagotimes.com - Kasus penusukan terhadap Komar Safe Renngur di Tual dinilai oleh Komisi III DPR RI bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan menjadi ujian penting bagi profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediromenegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Komisi III meminta agar laporan polisi terkait kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Tual ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku guna memastikan proses penanganan berjalan lebih profesional. Selain itu, aparat kepolisian juga didorong untuk segera memeriksa para saksi yang melihat langsung kejadian penusukan, serta menetapkan Dandi Renwarin sebagai tersangka dan melakukan penahanan apabila bukti telah mencukupi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Komisi III juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah pejabat Polres Tual. Oleh karena itu, Divisi Propam Polri diminta mengambil alih pemeriksaan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut secara profesional dan transparan. Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga terhadap aparat kepolisian sendiri.
Untuk memperkuat pengawasan, Irwasum Polri turut diminta mengevaluasi seluruh proses penanganan perkara sekaligus mengawal pemeriksaan etik yang sedang berjalan. Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Komisi III juga berencana memanggil Kapolda Maluku, jajaran Polres Tual, serta Kejaksaan Negeri Tual guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.