
Ist
Archipelagotimes.com - Maraknya fenomena influencer investasi dan praktik manipulasi pasar seperti pump and dump menjadi tantangan serius bagi integritas pasar modal Indonesia.
Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI), NS. Aji Martono, menegaskan bahwa penguatan etika profesi dan kode etik bagi seluruh insan pasar modal merupakan fondasi utama untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar di tengah dinamika global.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Regulasi akan selalu tertinggal dengan inovasi dan modus baru. Yang harus kita bangun adalah kesadaran kolektif bahwa profesi di pasar modal adalah profesi yang terikat kepercayaan publik. Setiap pelaku mulai dari analis, penasihat investasi, hingga manajer investasi harus menjunjung tinggi integritas, karena di pundak mereka lah kepercayaan investor ritel yang jumlahnya sudah lebih dari 23 juta itu berada,” ujar Aji Martono dalam Diskusi Publik Nasional bertajuk “Penguatan Integritas dan Stabilitas Pasar Modal Indonesia di Tengah Dinamika Global dan Perkembangan Influencer Investasi” yang berlangsung di Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu, ( 1/04/2026).
Diskusi yang digelar dalam rangka merespons pesatnya pertumbuhan investor ritel dan maraknya konten investasi di media sosial ini menghadirkan sejumlah narasumber kunci, antara lain perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peneliti INDEF Riza Annisa Pujarama, serta Ketua Bidang Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) Rahmat Aminudin.
Acara yang dimoderatori jurnalis ekonomi Lona Olavia ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, jurnalis, praktisi pasar modal, serta komunitas investor.
Dalam paparannya yang menjadi salah satu topik utama diskusi, Aji Martono yang juga memiliki segudang sertifikasi profesi keuangan itu menyoroti empat poin penting terkait etika profesi di industri pasar modal :
1. Penegakan Kode Etik yang Lebih Tegas
PROPAMI, sebagai wadah yang menaungi berbagai profesi di pasar modal seperti wakil perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penasihat investasi, berkomitmen untuk memperketat penerapan kode etik.
“Kami telah membentuk tim pengawas internal dan bekerja sama dengan regulator untuk menindak anggota yang terbukti melanggar. Sanksi tidak hanya berupa teguran, tetapi bisa sampai pencabutan keanggotaan yang berimplikasi pada izin usaha,” tegasnya.
2. Pendidikan Berkelanjutan Bukan Sekadar Sertifikasi
Aji mengingatkan bahwa memiliki sertifikasi profesi (seperti WPPE, WMI, CFP, dll) bukanlah jaminan perilaku etis jika tidak diimbangi dengan pendidikan berkelanjutan dan pengawasan.
“Kami mendorong setiap anggota untuk terus mengikuti pengembangan etika dan kepatuhan, bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban continuing education,” tambahnya.
3. Peran Influencer Tersertifikasi sebagai Jembatan Literasi
Menanggapi fenomena influencer investasi, Aji mengapresiasi langkah OJK yang tengah merampungkan POJK tentang influencer dan promosi di ruang digital.
Ia menilai aturan tersebut harus diimbangi dengan peran aktif asosiasi profesi untuk mendorong influencer yang kompeten dan beretika.
“Tidak semua influencer itu negatif. Mereka yang memiliki latar belakang profesi dan memegang lisensi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi yang bertanggung jawab. PROPAMI siap memfasilitasi para profesional yang ingin berkontribusi di ruang digital,” jelasnya.
4. Perlindungan Investor melalui Transparansi dan Akuntabilitas
Menurut Aji, etika profesi pada akhirnya bermuara pada perlindungan investor.
“Investor ritel berhak mendapatkan informasi yang akurat, rekomendasi yang jujur, dan tidak menjadi korban konflik kepentingan. Kami mendorong setiap anggota untuk selalu mengedepankan prinsip suitability dan disclosure dalam setiap rekomendasi investasi,” pungkasnya.
Regulasi dan Tantangan ke Depan
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, sejumlah peserta terutama mahasiswa dan jurnalis menyoroti efektivitas pengawasan terhadap konten investasi di platform digital serta penegakan hukum terhadap kasus manipulasi yang melibatkan figur publik. Narasumber dari OJK menegaskan bahwa finalisasi POJK tentang influencer investasi ditargetkan rampung pada semester I 2026, dan akan mengatur mekanime sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran.
Sementara itu, Rahmat Aminudin Pemerhati Kebijakan Hukum Investasi menambahkan bahwa perlindungan hukum bagi investor ritel masih membutuhkan penguatan, terutama dalam hal pembuktian kerugian akibat rekomendasi menyesatkan.
“Kami mendorong adanya mekanisme gugatan perwakilan (class action) yang lebih mudah diakses oleh investor kecil,” ujarnya.
Riza Annisa Pujarama dari INDEF menyoroti sisi makroekonomi, mengingatkan bahwa volatilitas global (suku bunga, geopolitik) bisa memperbesar dampak manipulasi pasar jika kepercayaan investor domestik tergerus.
“Investor ritel kita adalah benteng utama stabilitas pasar. Mereka harus dilindungi dengan aturan yang jelas dan edukasi yang berkelanjutan,” katanya.
Rekomendasi Diskusi
Diskusi yang berlangsung selama lima jam ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada regulator dan pemangku kepentingan:
1. Percepatan penerbitan dan sosialisasi POJK tentang influencer investasi.
2. Penguatan sistem deteksi transaksi mencurigakan berbasis teknologi oleh Bursa Efek Indonesia.
3. Peningkatan program literasi yang kritis, bekerja sama dengan komunitas dan media.
4. Komitmen asosiasi profesi untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik.
Acara ditutup dengan pembacaan kesimpulan oleh moderator Lona Olavia, yang menekankan bahwa kolaborasi antara regulator, pelaku industri, akademisi, media, dan masyarakat merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang berintegritas, stabil, dan melindungi investor.
Tentang PROPAMI :
Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) adalah organisasi profesi yang mewadahi berbagai profesi di bidang pasar modal, termasuk Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Manajer Investasi (WMI), Penasihat Investasi, dan profesi lainnya. PROPAMI berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan etika profesi guna mendukung pengembangan pasar modal yang terpercaya.
#PasarModalBerintegritas #ProteksiInvestor #EtikaProfesi