(Ist)
Penulis : Abdullah Kelrey (Ketua Bidang Politik dan Keamanan PP GPI/Founder NIC).
Archipelagotimes.com - Jaga Jakarta” adalah slogan yang terdengar kuat. Ia memberi kesan bahwa ibu kota berada dalam pengawasan ketat, bahwa aparat hadir di setiap sudut kota, dan bahwa keamanan warga adalah prioritas utama. Namun, satu peristiwa dapat meruntuhkan seluruh narasi tersebut. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah bukti paling telanjang bahwa keamanan yang dijanjikan tidak lebih dari ilusi yang diproduksi secara administratif.
Pertanyaannya sederhana, tetapi menghantam langsung ke jantung kebijakan: jika Jakarta benar-benar “dijaga”, mengapa kekerasan brutal yang terarah masih bisa terjadi tanpa pencegahan?
Dalam logika kamtibmas, inti dari setiap sistem keamanan adalah pencegahan. Keamanan tidak diukur dari seberapa cepat aparat datang setelah kejadian, tetapi dari apakah kejadian itu bisa dicegah sejak awal. Namun dalam kasus ini, yang terlihat justru kegagalan total pada fungsi tersebut. Serangan terjadi di ruang publik, dengan metode yang ekstrem, dan menyasar individu yang bukan sembarang orang—seorang aktivis dengan profil risiko tinggi. Dalam sistem keamanan yang bekerja, individu seperti ini seharusnya masuk dalam radar pengawasan.
Tetapi tidak ada deteksi dini. Tidak ada perlindungan khusus. Tidak ada tanda bahwa sistem membaca ancaman sebelum kejadian. Ini bukan sekadar kelalaian operasional—ini adalah kegagalan struktural dari early warning system.
Penilaian terhadap program “Jaga Jakarta” pun menjadi sulit untuk dibantah :
- Preventif (inti program) : gagal total
- Respons penegakan hukum : cukup, tapi reaktif
- Dampak terhadap rasa aman publik : negatif dan meluas
Dengan kata lain, negara kembali hadir setelah korban jatuh. Bukan sebelumnya. Dan itu bukan keberhasilan itu kegagalan yang dibungkus respons.
Masalah menjadi lebih serius ketika dikaitkan dengan prinsip Rule of Law. A.V. Dicey sejak abad ke-19 sudah menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum. Semua warga negara harus tunduk pada sistem hukum yang sama, tanpa pengecualian. Prinsip ini bukan sekadar teori, tetapi fondasi kepercayaan dalam negara modern.
Namun dalam praktik, ketika kasus bersentuhan dengan dugaan keterlibatan aparat dan mekanisme penanganannya tidak sepenuhnya transparan, publik mulai melihat celah. Ketika hukum tampak berbeda tergantung siapa yang terlibat, maka yang runtuh bukan hanya keadilan bagi korban—tetapi legitimasi negara itu sendiri.
Di tengah situasi ini, langkah membuka posko pengaduan oleh aparat sering dipresentasikan sebagai bentuk keseriusan. Namun publik tidak boleh terjebak dalam simbolisme. Posko pengaduan bukanlah bukti keberhasilan sistem keamanan. Ia justru menjadi indikator bahwa sistem telah gagal bekerja pada tahap paling penting: pencegahan. Jika negara baru bergerak setelah tekanan publik meningkat, maka yang kita lihat bukanlah sistem yang kuat, melainkan respons darurat yang terlambat.
Dalam laporan United Nations Development Programme (1994), keamanan manusia didefinisikan sebagai “freedom from fear”. Definisi ini sederhana, tetapi sangat mendasar: warga negara harus bebas dari rasa takut terhadap kekerasan. Sekarang pertanyaannya: apakah warga Jakarta hari ini benar-benar bebas dari rasa takut? Atau justru semakin sadar bahwa kekerasan bisa terjadi kapan saja, bahkan terhadap target yang jelas dan spesifik?
Konteks kota modern membuat persoalan ini semakin kompleks. Dalam kajian Urban Security, ancaman keamanan tidak lagi bersifat acak. Ia semakin terarah, terencana, dan sering kali melibatkan motif yang lebih dalam daripada sekadar kriminalitas biasa. Saskia Sassen menunjukkan bahwa kota global seperti Jakarta menghadirkan bentuk-bentuk kekerasan baru yang menuntut pendekatan keamanan yang lebih canggih berbasis intelijen, analisis risiko, dan perlindungan terhadap individu yang rentan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pendekatan keamanan masih terjebak pada pola lama: patroli, kehadiran simbolik, dan respons setelah kejadian. Dalam kondisi seperti ini, kegagalan bukan lagi kemungkinan melainkan keniscayaan yang tinggal menunggu waktu.
Yang paling mengkhawatirkan adalah dimensi anggaran. “Jaga Jakarta” bukan sekadar program retoris. Ia dibiayai oleh uang negara uang rakyat. Setiap patroli, setiap kampanye, setiap kegiatan yang diklaim sebagai bagian dari program ini menggunakan dana publik. Maka pertanyaannya menjadi jauh lebih tajam dan tidak bisa dihindari, ke mana uang itu digunakan, jika hasilnya adalah rasa aman yang semu?
Dalam negara demokrasi, anggaran publik harus selalu diikuti dengan akuntabilitas publik. Rakyat tidak hanya berhak dilindungi, tetapi juga berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan. Jika sebuah program gagal mencapai tujuan utamanya melindungi warga dari kekerasan maka evaluasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Lebih jauh lagi, kegagalan ini bukan hanya soal keamanan, tetapi juga soal kepercayaan. Ketika negara terus memproduksi narasi keamanan yang tidak sesuai dengan realitas, publik akan mulai meragukan setiap klaim yang disampaikan. Keamanan berubah menjadi statistik dan slogan, bukan pengalaman nyata. Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanyalah jarak antara negara dan warganya.
“Jaga Jakarta” gagal. Bukan karena satu kasus, tetapi karena memperlihatkan pola kegagalan yang berulang lemahnya pencegahan, respons yang reaktif, kaburnya akuntabilitas, dan dampak nyata berupa meningkatnya rasa tidak aman di masyarakat.
Selama program ini lebih berfungsi sebagai alat pencitraan daripada sistem perlindungan, maka yang dijaga bukan Jakarta melainkan ilusi tentang keamanan itu sendiri.
Dan seperti semua ilusi, ia akan terus runtuh setiap kali berhadapan dengan kenyataan di lapangan.
