Archipelagotimes.com - Ketidakhadiran pengusaha rokok M. Suryo dalam memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan publik. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyatakan bahwa absennya M. Suryo tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai, tindakan tersebut justru mencerminkan pelecehan terhadap institusi penegak hukum.
“Ketidakhadiran ini menunjukkan ketidakpatuhan hukum dan bisa dianggap sebagai penghinaan bagi KPK. Tidak boleh ada kesan bahwa panggilan lembaga hukum bisa diabaikan begitu saja,” ujar Hari dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Hari juga menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penjemputan paksa apabila pihak yang dipanggil terus mangkir tanpa alasan yang sah.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga wibawa hukum serta memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan. “Jangan sampai muncul persepsi bahwa seseorang kebal hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan elit politik atau aparat penegak hukum,” tambahnya.
Nama M. Suryo sendiri sebelumnya sempat disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Pada masa kepemimpinan Firli Bahuri di KPK, kasus tersebut menjadi perhatian publik dan menyeret sejumlah pihak.
Desakan agar KPK bertindak tegas, termasuk opsi jemput paksa, dinilai sebagai bagian dari upaya menghapus stigma lama yang menyebutkan bahwa hukum di Indonesia “tumpul ke atas, tajam ke bawah.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait alasan ketidakhadiran M. Suryo maupun langkah lanjutan yang akan diambil.
